PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Perusahaan Daerah ( Perusda) Banama Tingang Makmur melaksanakan rapat pembahasan kesepakatan teknis pengelolaan penggunaan kapal bantu.
Kapal bantu ini sendiri untuk pengamanan Jembatan Batang Panjang Kalahien di Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kegiatan tersebut dilaksanakan Aula Hotel Dandang Tingang Kota Palangka Raya, Selasa (16/11/2021).
Turut hadir dalam rapat, Plt Direktur Utama PD Banama Tingang Makmur, M Hasanuddin Noor, Direktur Umum dan Operasional PD Banama Tingang Makmur, Yansen Binti, agen (pemilik kapal) dan Direktur PT Barito Raja Berkah, Jhon Kenedy dan undangan lainnya.
Kegiatan ini, sebagai bentuk pengamanan dan perlindungan Jembatan Kalahien.
Seperti diketahui Jembatan Kalahien merupakan aset negara yang dibangun agar terhindar dari tertabraknya tiang fender maupun tiang utama jembatan.
Direktur Umum dan Operasional PD Banama Tingang Makmur, Yansen Binti menjelaskan, total agen yang tercatat dengan kapalnya sekitar 36.
"Pertemuan kita hari ini bisa bersama-sama dengan bentuk kerja sama sebagai mana mengamankan lalu lintas di bawah jembatan bentang panjang di wilayah Desa Kalahien di Kabupaten Barsel," terangnya.
Di mana, lanjutnya, kegiatan tersebut berdasarkan penegakan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2015. Karena itu, pihaknya sudah bersepakat dengan agen pemilik kapal meski sempat alot.
"Tapi hal tersebut saya anggap lumrah dalam bermusyawarah," ucap Yensen kepada awak media.
Ia sangat berterima kasih kepada rekanan pelayaran dan agen yang memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif.
"Kami mohon doanya agar kegiatan ini dapat terlaksana dan nanti bisa memberikan distribusi pada Peningkatan Asli Daerah (PAD)," tuturnya.
Di tempat yang sama, Plt Direktur Utama PD Banama Tingang Makmur, M Hasanuddin Noor mengatakan, apa yang sudah dijelaskan Direktur Operasional ada 36 agen pemilik kapal yang hadir.
"Harapan kita ada 2 tahapan dalam pertemuan ini, sudah ada kesepakatan dalam artian apa yang dijalankan Perusda pengamanan Perda nomor 8 tahun 2015 setiap jembatan betang panjang dengan jarak beberapa meter itu wajib pengamanan sesuai dengan isi Perda tersebut," terang Hasanuddin.
Di tempat yang berbeda, Direktur PT Barito Raja Berkah (BRB), Jhon Kenedy memaparkan, dengan adanya statement Plt Direktur Perusda Banama Tingang Makmur yang sangat sesuai dengan Perda tersebut.
"Berarti Pemprov Kalteng melalui Perusda Banama Tingang Makmur telah memberdayakan masyarakat dan mempekerjakan perusahaan lokal yang berada di Barsel termasuk PT BRB," tegas pria kelahiran Barito Selatan ini.[deni]