Solusi Tekon, Wakil Rakyat Ini Ingin Pemda Konsisten Terapkan PP 49 Tahun 2018

Solusi Tekon, Wakil Rakyat Ini Ingin Pemda Konsisten Terapkan PP 49 Tahun 2018

KUALA KAPUAS, MK - Rencana rasionalisasi atau pemangkasan anggaran belanja dan pengurangan tenaga kontrak (tekon) di lingkup Pemkab Kapuas, menuai tanggapan dari Kalangan Wakil Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.

Terkait hal itu Anggota DPRD Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas, agar wajib konsisten melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai solusi penyelesaian persoalan Tenaga Honor (Tekon).

"Solusinya untuk Tekon itu, iya PP Nomor 49 Tahun 218 Tentang P3K," tegas Algrin Gasan, Kamis (4/11/2021).

Wakil Rakyat dari Partai Golkar ini, menambahkan Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018.

"Ini adalah bentuk ketaatan Hukum terhadap aturan lebih tinggi, dikarena Hukum adalah Panglima bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia," ucapnya.

Tujuan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, lanjutnya, agar secara bertahap sampai Tahun 2023 tidak ada lagi Tenaga Honor/K2, dan apapun namanya semua harus diangkat menjadi P3K. 

"Seharusnya Pemda taat terhadap PP, dan Perpres sebagai aturan lebih tinggi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas ini.

Menurutnya, penghematan anggaran bukan dengan memangkas anggaran untuk Tekon, hal ini sangat penting demi rasa keadilaan. 

Sehingga jangan sampai rencana pengurangan Tekon untuk penghematan anggaran, yaitu membayar utang Pemda pada pihak ketiga, PT.SMI. 

Pemda, katanya, bisa menghemat dari anggaran infrastruktur, karena pembangunan Infrastruktur sekarang ini, banyak dilaksanakan melalui anggaran Food Estate dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat.

"Kebetulan Kabupaten Kapuas menjadi lokasi utama pembangunan Food Estate," tutupnya.

Sebagaimana surat bernomor 800/352/P3I/BKPSDM/2021 perihal pengangkatan tenaga kontrak tahun 2022,

Dalam surat yang diteken Sekda Kapuas  tersebut diantaranya terdapat poin menyebutkan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak akan dirasionalisasikan 50 persen dari anggaran sebelumnya. Kemudian juga surat perjanjian kerja tenaga kontrak yang ada di Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang.

Lalu untuk penunjukkan kembali tenaga kontrak tahun 2022 nantinya akan ditetapkan berdasarkan uji kompetensi dan ketersediaan kuota.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama