Terindikasi Tanpa Izin, Komisi ll DPRD Barsel bakal Lakukan RDP

Terindikasi Tanpa Izin, Komisi ll DPRD Barsel bakal Lakukan RDP

BUNTOK, MK - Komisi ll DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas ll Rangga Ilung.

RDP ini terkait perizinan, yakni  izin Terminal  Khusus (Pelsus ) atau Pelabuhan Khusus serta Terminal  Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Pelabuhan Umun atau semetara yang terdaftar UPP setempat.

Juga terkait pelabuhan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) milik PT. CLA yang diduga ilegal, sebagaimana diungkapkan Kepala Dishub Barsel beberapa waktu dengan media ini.

"Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan RDP dengan  instansi terkait, yakni Dishub Barsel dan UPP Rangga Ilung," ungkap Ketua Komisi ll DPRD Barsel,  Ensilawatika Wijaya SE usai Rapat Paripurna ke-10 DPRD, kepada awak media, Senin (29/11/2021).

Ini, lanjutnya, menyikapi viralnya pemberitaan dan adanya beberapa laporan masyarakat terkait dugaan izin Pelsus serta TUKS dan Pelabuhan Umum atau semetara yang terdaftar UPP Rangga Ilung. 

"Dan juga pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Barsel terkait Pelabuhan bongkar muat  CPO  PT CLA yang diduga ilegal," ucapnya. 

Menurut legislator ini, kalau mereka memang sudah berizin tentu bisa menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami dari Komisi ll DPRD Barsel,  berhubungan dengan mitra kami di lapangan. Banyak juga laporan masuk ke kita," imbuhnya.

"Dengan Dishub Barsel, apakah benar hal tersebut, yang diinformasikan di media dan juga ada laporan masyarakat. Dan tindak lanjutnya akan kami pastikan dangan Dishub Barsel, termasuk UPP Rangga Ilung," pungkasnya.[timred]


Lebih baru Lebih lama