PARINGIN, MK - DPRD Balangan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas laporan kelompok masyarakat Desa Mauya Kecamatan Halong, mengenai permasalahan jual beli tanah milik warga dengan pihak PT. Balangan Coal, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (15/11/2021).
Dalam RDPU tersebut DPRD Balangan berusaha menjadi penengah antara warga dan pihak PT. Balangan Coal, agar bisa menemukan titik permasalahan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Balangan,
Erly Satriana mengatakan, dalam pertemuan dengan masyarakat yang merasa bermasalah dengan tanahnya, antara PT Balangan Coal masih belum menemukan titik temu.
"Pertemuan ini merupakan awal dari menuju kebaikan, dan mungkin nanti masyarakat tadi meminta untuk difasilitasi kembali dengan orang-orang yang ikut terlibat dalam pembelian itu," ujarnya.
Ia berharap nantinya permasalahan antar masyarakat dan PT. Balangan Coal bisa terselesaikan, dan bisa mempertemukan pihak pihak yang dirasa mampu mendapatkan titik temu, sehingga sampai akhir kebaikan.
"Kami juga akan siap menjadi fasilitator hingga awal permasalahan ini sampai menemukan jalan yang terbaik. Sehingga kami berharap masyarakat merasa terayomi, dan, pihak Perusahaan merasa diperhatikan," tuturnya.
Kemudian pihak Eksternal Relation PT. Balangan Coal, Nico Seniar, saat ditemui usai RDPU menyampaikan, dari RDPU kali ini merupakan bentuk komitmen dari komunikasi dan mediasi pihak perusahaan.
"Hanya saja memang perusahaan menyampaikan ajuan permasalahan -permasalahan lahan, dan kami mendapat arahan disampaikan secara jalur hukum," tuturnya.
Kemudian tambah Nico, terkait akan adanya pemanggilan kembali, Ia akan menyampaikan kepada pimpinan, dan Ia berharap nantinya pertemuan kedua ada dapat menghadirkan para pihak-pihak yang di inginkan.
Sementara itu, H Hair sebagai Kuasa Dari Permasalahan Lahan tersebut mengatakan, menurut permasalahan tersebut sudah tahunan, hingga ada masyarakat yang menanam pisang di areal tersebut.
"Harusnya ini permasalahan lahan yang menurut masyarakat tidak pernah menjual, tetapi menurut perusahan pernah membeli, lalu kami mintakan perusahaan dalam pertemuan ini silahkan perusahan membawa yang membeli dari siapa, bawa orangnya langsung sehingga bisa mengatahui mana yang benar dan mana yang salah," sebutnya.
Ia berharap jangan sampai masyarakat menuntut hak dan menjadi pidana,.maka hal tersebut yang masyarkat tidak terima.
Menurutnya, apabila menuntut hak tidak dapat hasil itu wajar cuman saat menuntut hak dipidana itu yang tidak wajar dan tidak bisa diterima.
"Itu yang menyebabkan kawan-kawan emosinya langsung naik. Jadi kami berharap perusahaan juga dengan bijak dan DPRD dengan bijak, sehingga kedepan sebelum pertemuan kedua itu sudah terselesaikan," harapnya.[agus/adv]