KUALA KAPUAS, MK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah telah menjatuhkan vonis bebas terhadap seorang perempuan Nurviati (40), terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu berat kotor 6,22 ons atau 622,06 gram. Vonis itu telah disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang sudah digelar pada Selasa, 2 November 2021 kemarin.
Perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 159/Pid.Sus/2021/PN Klk itu selaku Hakim Ketua adalah Haga Sentosa Lase, bersama hakim anggota Wuri Mulyandari, dan Pebrina Permata Sari.
Adapun amar putusan yang disampaikan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair, Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Alternatif Kedua;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut; memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan; memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menetapkan barang bukti berupa
36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu dengan berat bruto kurang lebih 622,06 gram (plastik+Kristal) dengan rincian berat plastik 25,22 gram dan berat kristal 596,84 gram; 1 dus plastik klip kecil, 3 buah timbangan warna silver, 1 buah timbangan warna hitam, 1 buah dompet motif bunga, 1 buah tas warna merah merek Luvas;
Kemudian, 1 buah tas warna hitam merek Adidas,1 buah tas warna hitam merek Professional Sport, 1 lembar celana pendek Merek Kardinal, 1 buah gunting pembungkus narkotika jenis sabu dimusnahkan. Sedangkan, uang tunai Rp 23.950.000 dirampas untuk Negara.
Humas PN Kuala Kapuas, Putri Nugraheni Septyaningrum saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021) membenarkan adanya putusan tersebut.
"Telah diputus kemarin. Itu dengan vonis dari majelis hakim bebas. Putusan yang sudah diucapkan majelis hakim itu sudah menjadi produk pengadilan," kata Putri kepada wartawan.
Dia menuturkan terkait itu, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, fakta-fakta hukum dikaitkan alat bukti dipersidangan, dan sudah dipertimbangkan bahwa dari dakwaan yang diungkapkan penuntut umum tidak terbukti.
"Sehingga, terdakwa dinyatakan bebas," ucapnya.
Sebelumnya, diketahui pada tanggal 30 September 2021 lalu penuntut umum menuntut, menyatakan pertama terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum; dan kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum;
Ketiga, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Keempat, menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Sebelumnya diberitakan ungkap kasus tindak pidana narkotika ini telah dirilis Polres Kapuas pada 26 April 2021 lalu.
Dalam ungkap kasus tersebut diamankan seorang perempuan berinisial Nv (40) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi didampingi anggotanya dalam pers rilis, di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas tersebut menyampaikan, pelaku diamankan di sebuah rumah lanting milik pelaku di Daerah Aliran Sungai (DAS) Muroi, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Sementara suami pelaku saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Di rumah itu ditemukan barang bukti sabu dengan berat 6,22 Ons atau 622 gram," kata Subandi, saat itu.[zulkifli]