PALANGKA RAYA, MK - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat melalui Dinas terkaitnya dapat melakukan pengawasan serta memastikan semua fasilitas kesehatan tidak melanggar batas tarif tes PCR maupun antigen.
Ditegaskannya, Dinas Kesehatan setempat wajib melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif RT-PCR maupun antigen tersebut, jangan sampai harga atau tarif melebihi batas yang telah ditetapkan.
"Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif sebagaimana yang telah disampaikan. Maka wajib ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan," tegas legislator dari Partai Golkar ini, Jumat (5/11/2021).
Sebaliknya, tambah pria yang juga Ketua Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG) Kalteng itu, bagi masyarakat yang merasa masih diminta tarif RT-PCR maupun antigen melebihi ketentuan diharapkan dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang.
"Jangan ada yang menaikkan harga pemeriksaan dengan bentuk alasan apapun. Tarif harus sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah," tandasnya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum lama ini telah menurunkan tarif harga pemeriksaan Covid-19 dengan metode RT-PCR. Penurunan tarif terendah tersebut mulai diberlakukan dari 28 Oktober 2021 lalu.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021, ditetapkan batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT-PCR untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp300 ribu dan Rp275 ribu untuk pulau Jawa-Bali.[suratman]