146 ASN Ditunjuk Sebagai Pj Kades, Isi Kekosongan Kades Habis Masa Jabatan

146 ASN Ditunjuk Sebagai Pj Kades, Isi Kekosongan Kades Habis Masa Jabatan

KUALA KAPUAS, MK - Sebanyak 146 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah berakhir masa jabatan 30 Nopember 2021. 

Mengisi kekosongan Kades habis masa jabatan tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas, menunjuk dan menetapkan 146 orang yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan masing-masing kecamatan sebagai Penjabat (Pj) Kades menggantikan Kades difinitif, Rabu (1/12/2021).

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yanmarto SH MH mengatakan, penetapan Pj Kades berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang sebelumnya Pj Kades telah diusulkan masing-masing camat. Jabatan Pj Kades normalnya selama 1 tahun, atau sampai dilantiknya Kedes terpilih.

"Per tanggal 1 Desember 2021 dilakukan pelantikan serentak 146 Pj Kades pada masing-masing kecamatan, tersebar 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas," kata Yanmarto.

Pengisian kekosongan jabatan tersebut, agar roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, selain itu untuk meneruskan program kerja Kades sebelumnya.

Kepada Pj Kades yang ditelah dilantik agar segera melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan tupoksi, aturan dan regulasi yang berlaku.

"Segera melaksanakan tugas, melaksanakan serah terima jabatan dengan dipandu oleh camat," ujarnya.

Ia berpesan, Pj agar maksimal dalam menjalankan tugas, terlebih untuk pelayanan dan permasalahan di desa.

"Agar selalu mematuhi aturan, berkoordinasi dan bersinergi dalam pelaksananan tugas," tandasnya.

Dalam kesempatan itu Kepada sejumlah Kades yang telah habis masa jabatan, tak lupa pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih.

"Kepada kades yang berakhir masa jabatan, kami sampaikan penghargaan, apresiasi dan terima kasih atas dedikasi kerja keras karya dan karsa selama bertugas," tukas Yanmarto.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama