KAPOLRESTA Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa saat memimpin press release pengungkapan kasus Curat.| foto : kenedy
PALANGKA RAYA - Subnit Resmob Polresta Palangka Raya diback up Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut telah berhasil mengamankan kawanan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Minggu (19/12/21) sekitar pukul 12.00 WIB, di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Para pelaku curat tersebut beraksi membobol salah satu kantor notaris dan toko Alfamart di kawasan jalan Pierre Tandean, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (16/12/2021) lalu.
"Pelaku ini berjumlah empat orang, yakni berinisial MF alias R (29), M (32), S (29) dan A (34)," ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa saat memimpin press release pengungkapan kasus tersebut, Senin (20/12/2021) siang yang dilangsungkan di Gedung Utama Mapolresta setempat.
Diuraikannya, pada awalnya para pelaku itu menginap di salah satu hotel sebelum melakukan aksinya, dan kemudian sekitar pukul 02.00 WIB di Kamis (16/12/2021) mereka bergerak menuju lokasi yang telah mereka targetkan.
Setibanya mereka di lokasi, kantor notaris dalam keadaan sepi dan tidak ada penjaganya, sehingga pelaku berinisial M dan A bergerak menuju lantai dua melalui tangga samping, sedangkan pelaku berinisial S dan R bertugas untuk mengawasi.
"Kedua pelaku berinisial M dan A pun berhasil masuk ke dalam kantor notaris dengan cara mencongkel pintu, yang kemudian melihat ada sebuah brankas dan membongkarnya menggunakan alat yang telah mereka siapkan," bebernya.
Setelah berhasil membongkar brankas tersebut, lanjutnya, kedua pelaku itu pun menggondol uang tunai dari dalamnya, yang menurut keterangan dari korban berinisial FB (pemilik kantor, red) berjumlah Rp200 juta.
Tak puas sampai disitu, pelaku berinisial A dan M pun dengan kejinya juga membobol Toko Alfamart yang bersebelahan dengan kantor notaris itu, serta mengambil sejumlah rokok yang berada di estalase, lalu pergi meninggalkan TKP.
Dijelaskan lebih lanjut, modus operandi para pelaku, hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan yakni untuk digunakan pulang ke Kota Makassar serta membayar utang dan kehidupan sehari-hari.
"Kronologis dan modus operandi yang kami disampaikan ini masih berdasarkan pengakuan sementara dari para pelaku, untuk kedepannya akan dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim," tandasnya.[kenedy]