BH bersama Jemaahnya Berjanji Siap Dibimbing dan Dibina oleh MUI Pulang Pisau

BH bersama Jemaahnya Berjanji Siap Dibimbing dan Dibina oleh MUI Pulang Pisau

TIM PAKEM Kabupaten Pulang Pisau melakukan sosialisasi penyampaian keputusan rapat terkait pengajian BH di Kantor Desa Jabiren.| foto: manan

PULANG PISAU - Setelah beberapa waktu lalu, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau atau Tim PAKEM Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang ajaran yang disampaikan pria berinisial BH kepada jemaah atau pengikutnya di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten setempat tentang aliran atau ajaran yang dianggap meresahkan kalangan masyarakat. 

Kini, BH bersama pengikutnya berjanji dan siap untuk dibimbing dan dibina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau. 

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau bersama Tim PAKEM Kabupaten Pulang Pisau melakukan sosialisasi penyampaian keputusan rapat tentang pengajian BH di Kantor Desa Jabiren, Rabu (15/12/2021). 

Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi, SH MH melalui Kasi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti, SH MH menyampaikan, bahwa pada sosialisasi tersebut, pihak MUI menyampaikan untuk pembinaan BH dan pengikutnya akan dilakukan secara berjenjang, baik oleh KUA, Penyuluh Agama di Kecamatan Jabiren, dan MUI sendiri. 

Sosialisasi penyampaian keputusan tersebut, BH dan pengikutnya menerima menyerahkan kepada MUI untuk membimbing dan membina pihaknya," ucap Kastel Kejari Pulang Pisau yang sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. 

"Upaya ini kita lakukan agar tidak terjadi polemik di masyarakat terkait ajaran atau aliran yang disampaikan BH," tambahnya. 

Disampaikan Camat Jabiren Raya, Agustinuah, berharap setelah acara sosialisasi ini selesai suasana keagamaan menjadi kondusif dan baik. 

"Setelah acara sosialisasi, kedepannya BH dan pengikutnya menyatakan bersedia untuk dibimbing dan dibina oleh MUI dan juga akan dikawal oleh perangkat kecamatan dan desa," kata Camat. 

Senada disampaikan pihak lainnya, agar BH dan pengikutnya dapat mengikuti hasil keputusan Tin Pakem dan juga mengingatkan agar BH dan pengikutnya agar tidak salah dalam menyampaikan ajaran agama dan harus berkoordinasi dengan pihak MUI setempat.[manan]


Lebih baru Lebih lama