KUALA KAPUAS - Ulah oknum yang tak memiliki kesadaran dan kepedulian pada lingkungan, berprilaku negatif membuang sampah sembarangan ternyata masih saja ada.
Buktinya masih ada orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti ditemukan di kawasan Jalan Seroja dan Jalan Barito, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Mengetahui hal tersebut Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kapuas Syahripin geram, dan berjanji akan menindak oknum yang melanggar Peraturan daerah (Perda) tersebut.
"Kita akan tindak dengan tegas dan jerat dengan hukuman oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” kata Syahripin, Rabu (22/12/2021).
Ia menjelaskan membuang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 dan dapat dikenakan sangsi kurungan atau denda.
“Kami juga meminta kerja sama warga masyarakat untuk turut serta mengawasi oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kalo ada bukti kuat laporkan dan kita akan proses sesuai hukum," ujarnya.
Sementara itu, warga sekitar lokasi tersebut juga merasa geram terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kerena belum ada kesadaran menjaga kebersihan lingkungan.
Bahkan salah satu warga di Jalan Barito yang depan pagar rumahnya dijadikan tumpukan sampah, mengingatkan perbuatan oknum tersebut agar jangan diulang lagi, karna pasti akan ketahuan terekam CCTV.[zulkifli]