KOTABARU, MK – Ketua Bunda PAUD Kabupaten Kotabaru, Hj Fatma Idiana Sayed Jafar secara resmi membuka acara kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kotabaru tentang Standar Pelayanan PAUD di Hotel Grand Surya Kotabaru, Senin (6/12/2021).
Standar Pelayanan PAUD, di mana minimal 1 tahun pra SD dan PAUD Holistik Integrarif. Sosialisasi ini sebagai penguatan peran Pokja Bunda PAUD di tingkat Kecamatan dan Desa.
Hj Fatma sangat mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru yang telah mengupayakan Perbup tentang layanan 1 tahun Pra SD, pengembangan pendidikan TK Holistik Integratif, bimbingan teknis kesiapan bersekolah dan bimbingan literasi dasar PAUD.
Dijelaskannya, pendidikan usia dini juga menjadi salah satu urusan wajib yang mesti dipenuhi dan menjadi ketentuan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada pembangunan Sumber Daya Manusia.
“Maka dari itu, kami selalu berkomitmen untuk mendorong, agar terlayaninya pendidikan anak usia dini di wilayah Kotabaru secara mudah untuk mengakses, dan terjangkau dari pembiayaannya yang berkualitas untuk pelayanan," jelasnya.
Pelayanan ini melalui program pendidikan non formal, seperti Taman Penitipan Anak untuk usia 0 sampai 2 tahun, kelompok bermain untuk usia 3 sampai 4 tahun dan program pendidikan formal maupun taman kanak-kanak untuk usia 4-6 tahun.
Dengan terbitnya Perbup ini, diperlukan kebersamaan, baik itu pemerintah, masyarakat dan orang tua sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pendidikan.
Fatma berharap kepada masyarakat, baik secara individu dan kelompok dalam bentuk yayasan, maupun yang telah berperan dalam memudahkan akses pendidikan anak usia dini.
Acara dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Akhmad Rivai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Selamat Riyadi, Kepala Bidang Pembinaan PAUD Triyono, Camat se-Kabupaten Kotabaru.[zainuddin]