PULANG PISAU, MK - Bertempat di Grand Kemang Jalan Raya Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021), berlangsung Rapat Finalisasi Program Sektoral dan Ekspos Muatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Senggigi - Batulayar Kabupaten Lombok Barat dan RDTR Perkotaan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021.
Dimana, RDTR dimaksud telah memasuki tahap finalisasi muatan rencana, sehingga sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut perlu dilakukan kegiatan Rapat Koordinasi Program Sektoral dan Finalisasi Muatan dalam Penyusunan RDTR dimaksud.
Menghadiri undangan rakor tersebut Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menyampaikan ucapan terimakasih kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, karena pada tahun 2021 ini telah memberikan bantuan teknis RDTR di Kabupaten Pulang Pisau, yakni RDTR Kecamatan Pandih Batu.
Untuk hal itu, Bupati menjelaskan kronologi bantuan teknis yang diberikan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Dimana, saat itu Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu, telah melayangkan permohonan surat ke Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, perihal Permohonan Bantuan Teknis Penyelesaian Penyusunan RDTR Kawasan Kecamatan Maliku dan Kecamatan Pandih Batu.
"Atas dasar itu lah Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II memberikan tanggapan pada tanggal 18 November 2020, perihal tanggapan terhadap permohonan Bantuan Teknis Penyelesaian penyusunan RDTR Kawasan Kecamatan Maliku dan Kecamatan Pandih Batu, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan kesepakatan Delineasi pada tanggal 28 Mei 2021 di Palangka Raya," terang Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau kepada awak media.
Diungkapkan orang nomor satu di Kabupaten Pulang Pisau itu, bahwa
Rencana Detail Tata Ruang memegang peranan penting untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang yang pada akhirnya akan mengakselerasi pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
"Jadi, saat ini penyusunan RDTR Kecamatan Pandih Batu telah memasuki finalisasi program sektoral," katanya.
Ia menambahkan, pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan di kabupaten, yakni Konsultasi Publik I dilaksanakan tanggal 2 September 2021 di Aula Kecamatan Pandih Batu, yang dihadiri oleh Kepala Desa.
Konsultasi Publik II dilaksanakan tanggal 8 Oktober 2021 di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau yang dihadiri oleh Perangkat Daerah dan Kepala Desa.
Selain itu pula telah melakukan Focus Group Disscussion (FGD) yang dilaksanakan beberapa kali untuk memperoleh informasi dan masukan dari pemangku kepentingan.
Dan, juga telah melaksanakan Validasi KLHS pada tanggal 19 November 2021 di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga, berdasarkan konsultasi publik tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dicermati secara khusus sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penajaman muatan materi teknis.
"Terutama pada bagian ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di Kawasan Food Estate, Konsep Pengembangan KP2B dalam Kawasan Food Estate serta Konsep Pengembangan Permukiman dalam Kawasan Food Estate," tuturnya.
"Juga besar harapan kami, para hadirin dapat memberikan saran dan masukan sektoral dalam penyempurnaan dokumen RDTR ini hingga nanti dapat diproses untuk mendapat persetujuan substansi dan kemudian ditetapkan sebagai peraturan legal," tambah Taty.[manan]