Dewan Kota Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021

Dewan Kota Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021

TIM Satgas Covid-19 Palangka Raya Gelar Patroli dan Pengawasan di THM.| foto: istimewa

PALANGKA RAYA - Para pelaku usaha di Kota Palangka Raya diingatkan untuk tetap mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dan Protokol Kesehatan (Prokes).

"Pelaku tempat hiburan malam atau pengusaha kafe di Kota Palangka Raya jangan abai dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas usahanya. Apalagi saat ini Kota Palangka Raya masih PPKM Level 2," ucap Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, Rabu (15/12/2021).

Politisi Partai Golkar ini berharap, para pelaku usaha tidak menyalahgunakan sejumlah relaksasi aturan yang diberikan dalam operasional usaha. 

"Kepatuhan terhadap aturan dan protokol kesehatan seharusnya sudah menjadi kewajiban semua pihak. Jangan sampai karena euforia kita lupa bahwa virus ini masih ada. Pemerintah memberikan kelonggaran operasional usaha agar ekonomi pulih, tapi jangan lupa prokesnya dijaga," tegasnya.

Diketahui baru-baru ini, salah satu THM dikenakan sanksi administratif Rp5 juta karena melanggar protokol kesehatan. 

Cafe yang beroperasi di jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kota Palangka Raya itu didenda karena beroperasi melewati jam batas yang telah diatur dalam Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Sebelum didenda, tim Satgas telah memberikan teguran secara lisan maupun tertulis namun tidak diindahkan.[suratman]


Lebih baru Lebih lama