PULANG PISAU, MK - Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan cukup panjang. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor Dana Desa (DD).
Pria berinisial M itu, tidak tidak lain mantan Kepala Desa (Kades) Talio Hulu yang telah melakukan dugaan Tipikor DD pada tahun anggaran atau TA 2018-2019, hingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp794.833.310 atau Rp794 juta lebih.
"Penetapan tersangka M ininatas dugaan Kasus Tipikor DD Talio Hulu yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 794.833.310, itu dengan memperhatikan perintah dan saran pendapat dari Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau," kata Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH, MH didampingi Tim Penyidiknya, Kasi Pidsus Muhammad Arsyad SH, Kasi Pidum Prathomo Suryo Sumarsono, SH.MH, Kasi Datun Fuat Samroni, SH dan Jaksa Fungasional Chabib Sjoleh, SH saat menggelar Press Release di Aula Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (9/12/2021) sore.
Priyambudi menjelaskan bahwa penetapan tersangka M itu dilakukan setelah secara intensif melakukan penyidikan, dan sudah terbit surat penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalteng sehingga oleh Tim Penyidik Kejari Pulpis memandang sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Jadi, sebelumnya kita sudah melaksanakan expose internal, Tim Penyidik memberikan berpendapat bahwa dalam perkara ini sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangkanya," terangnya.
Orang nomor satu di korps Adhyaksa Pulang Pisau itu menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka M dari dua tahun menggelola anggaran DD itu, dalam pengelolaan dan penganggarannya dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, baik itu bendahara, sekdes BPD mupun tim pelaksana kegiatan lainnya.
Lanjut Kabari, Tim Penyidik Kejari Pilpis sendiri sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan lapangan. Kemudian, ahli teknik secara maraton melakukan pemeriksaan, khususnya terkait pengupahan ditemukan banyak ketidaksesuaian, dan juga dalam hal pembuatan laporan pertanggungjawaban dilakukan manipulasi data.
"Jadi, sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik Kejari Pulpis hari ini melakukan pemeriksaan terhadap saudara M sebagai saksi.
Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik memberikan pendapat, bahwa demi kemudahan proses selanjutnya maka terhadap saudara M ini dilakukan penahanan di Rutan untuk 20 hari kedepan.
"Untuk sementara waktu dan guna mempermudah jalannya penyidikan dan pemeriksaan, maka saudara M dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Pulang Pisau," jelas Priyambudi
Pria asal Kota Semarang Jawa Tengah itu menambahkan, jika perkembangan pemberkasan sudah cukup baru, tersangka M akan di geser penahannya ke Rutan Palangka Raya.
"Karena nantinya akan menjalani proses persidangan di PN Palangka Raya," tutupnya.[manan-timred]