PULANG PISAU, MK - PT Naga Bhuana Aneka Piranti Unit 06, yang beroperasional di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), meliburkan sejumlah karyawannya tanpa alasan jelas.
Sebanyak 4 orang karyawan yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja, Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP PP-SPSI) telah diliburkan sejak Agustus 2021 lalu.
Selain diliburkan, pihak perusahaan juga telah menghapus keempat karyawan tersebut dari daftar absen kolektif tanpa ada keputusan dari pihak Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Mendapat perlakukan semena-mena dari perusahan, berbagai upaya pun sudah dilakukan. Namun tak membuahkan hasil, sehingga pihaknya meminta bantuan kepada DPRD kabupaten setempat untuk memediasi permasalahan tersebut.
Tepat, pada hari Rabu (8/12/2021) sore. Keempat karyawan PT Naga Bhuana beraudiensi dengan perwakilan legislator di DPRD Pulang Pisau.
Audiensi yang berlangsung di salah satu ruang rapat komisi DPRD Pulang Pisau itu, dipercayakan kepada Tandean Indra Bella yang didampingi langsung Wakil Ketua II, Nova Selvia, Suhardi dan anggota dewan lainnya.
"Tadi mereka menyampaikan ke kita persoalan-persoalan yang tengah dialami dengan pihak perusahan Naga Bhuana," ujar Tandean sapaan akrab Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau saat dikonfirmasi awak media usai audiensi, Rabu (8/12/2021).
Ditanya apa upaya yang dilakukan DPRD Pulang Pisau setelah mendengar persoalan yang disampaikan pihak karyawan yang tidak dipekerjakan itu, Tandean mengatakan dewan sendiri akan menampung masukan dan akan mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Poinnya disini kami sebagai perwakilan rakyat akan memediasi mengundang pihak-pihak terkait untuk bersama membahas persoalan ini, agar ada titik terangnya," ungkap legislator senior di DPRD Pulang Pisau.
"Jujur, setelah mendengar tuntutan karyawan tadi secara pribadi hati nurani kami merasa tersentuh. Tetapi kita pun tidak bisa hanya mendengar satu pihak, makanya nanti akan dijadwalkan pertemuan bersama pihak-pihak terkait, baik dari perusahan, dinas yang membidanginya dan tentu karyawan serikat tadi," tambahnya.
Terpisah, Ketua PUK SP PP-SPSI Pulang Pisau, Fridwan Evan Daud berharap penuh agar perusahan dapat duduk bersama di gedung parlemen ini nantinya membahas persoalan yang saat ini dia anggap tidak memperhatikan dan memenuhi hak-hak karyawannya.
"Ya, kami berharap nantinya bisa duduk bersama dengan perusahan dan pihak terkait lainnya untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan dan mendukung Serikat buruh kami ini dalam memperjuangan hak-hak karyawan," pintanya.
"Nanti pertemuan selanjutnya dijadwalkan pada Januari tahun 2022," ujar Fridwan Evan Daud menambahkan.[manan]
Sementara perlu diketahui, tuntutan PUK SP PP-SPSI Pulang Pisau yang disampaikan kepada perwakilan Anggota DPRD Pulang Pisau, yakni;
1. Gaji karyawan tidak sesuai dengan UMP/UMK,
2. Status karyawan tidak jelas, tidak adanya karyawan tetap,
3. Pemberian BPJS tidak merata dan tidak tepat waktu,
4. Karyawan digaji tanpa diberikan bukti slip gaji,
5. Perjanjian kesepakatan kerja diterbitkan secara sepihak oleh pimpinan management PT Naga Bhuana, dan
6. Karyawan dipekerjakan di hari libur atau tanggal merah dan dibayar dengan hari biasa.