Ini Pemandangan Umum Eksekutif terhadap Raperda Inisiatif Kepariwisataan di Pulang Pisau

Ini Pemandangan Umum Eksekutif terhadap Raperda Inisiatif Kepariwisataan di Pulang Pisau

PULANG PISAU, MK - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/12/2021), berlangsung rapat paripurna ke 15 masa persidangan III tahun 2021. 

Agenda paripurna kali ini penyampaian pemandangan umum oleh pihak eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kepariwisataan kabupaten setempat. 

Rapat dihadiri Ketua, Wakil ketua dan anggota DPRD Pulang Pisau, unsur Forkopimda, Sekda beserta para asisten, kepala dinas/badan di satuan kerja lingkup Pemkab Pulang Pisau, dan para tokoh masyarakat. 

Pemandangan umum yang disampaikan Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang berkesimpulan dapat menerima Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Pulang Pisau. 

"Ini setelah sebelumnya memperhatikan maksud, tujuan dan urgensi pembentukan Raperda dimaksud yang prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau. 

Dijelaskan orang nomor satu di Pulang Pisau itu, pengajuan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau ini sudah sejalan dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana  telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 atas Permendagri 80 tahun 2015 tadi. 

Khususnya pasal 33 ayat (1) Raperda provinsi yang berasal dari DPRD provinsi  dapat diajukan oleh anggota DPRD provinsi, Komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan  Propemperda provinsi. 

"Ketentuan ini berlaku secara mutatis muntadis terhadap penyusunan Perda Kabupaten di lingkungan DPRD kabupaten/kota. Hal ini tentunya upaya kita bersama membangun daerah untuk lebih maju, berkeadilan dan sejahtera," ucapnya. 

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Taty, mengucapkan terimakasih kepada DPRD Pulang Pisau yang telah menyusun sebuah Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang melalui inisiatif DPRD melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau. 

"Dan, hal ini nantinya dapat dibahas secara bersama dapat rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tutup Taty. 

Sebelumnya, Rabu (8/12/2021) kemarin sudah dilaksanakan rapat paripurna pidato pengantar Raperda dari DPRD tentang pelaksanaan Kepariwisataan. Isi pidato sendiri dibacakan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Pulang Pisau, Edvin Mandala.[manan]


Lebih baru Lebih lama