Ketua Komisi I DPRD Kapuas Ingin Pj Kades Optimal Berikan Pelayanan

Ketua Komisi I DPRD Kapuas Ingin Pj Kades Optimal Berikan Pelayanan

KUALA KAPUAS, MK - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah SE mengingatkan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD)  dan Camat agar mengawasasi dan memberikan bimbingan kepada seluruh Penjabat (Pj) kepala desa (Kades) yang baru saja dilantik. 

"Pj Kades ini diangkat untuk mengisi kekosongan Kades difinitif yang habis masa jabatan, agar roda pemerintahan desa dan program kerja berjalan sebagaimana mestinya. Maka dari itu tugas-tugas Pj sama dengan Kades, jadi kita harapkan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat di desanya serta melanjutkan program kerja di Desa," kata Bardiansyah, Senin (6/12/2021).

Lanjut, politis Partai Nasdem ini, baik itu Dinas PMD dan camat agar terus mengingatkan tugas Pj, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa agar tetap kondusif, sampai dengan pelaksanaan kepala desa serentak di wilayah masing-masing.

"Pj Kades ini tentunya selalu berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten, apabila menemui kendala dalam menjalankan tugas dan kewajiban," ujarnya.

Diketahui ada 146 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang telah berakhir masa jabatan 30 Nopember 2021, untuk mengisi kekosongan Kades habis masa jabatan tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas, menunjuk dan menetapkan 146 orang yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan masing-masing kecamatan sebagai Penjabat (Pj) Kades menggantikan Kades definitif.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yanmarto, SH, MH, mengatakan penetapan Pj Kades berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang sebelumnya Pj Kades telah diusulkan masing-masing camat. Jabatan Pj Kades normalnya selama 1 tahun, atau sampai dilantiknya Kedes terpilih.

"Per tanggal 1 Desember 2021 dilakukan pelantikan serentak 146 Pj Kades pada masing-masing kecamatan, tersebar 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas," kata Yanmarto.

Pengisian kekosongan jabatan tersebut, agar roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, selain itu untuk meneruskan program kerja Kades sebelumnya.[zulkifli]



Lebih baru Lebih lama