Libur Sekolah Akhir Tahun di Palangka Raya Ditiadakan

Libur Sekolah Akhir Tahun di Palangka Raya Ditiadakan

PALANGKA RAYA, MK - Sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan kasus aktif Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Dinas Pendidikan Kota setempat mengeluarkan Surat Edaran terkait peniadaan libur semester pada saat
ataupun pasca perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Peniadaan libur semester ganjil tersebut dimuat dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Nomor 420/666/870.Um.Peg/XII/2021 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Akhir Semester I (satu) Tahun 2021.

Peniadaan jadwal libur sekolah pada bulan Desember 2021 tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, dan surat edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Achmad Fauliansyah melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Muhammad Aswani mengungkapkan, awalnya libur direncanakan pada tanggal 27 hingga 31 Desember 2021, kini ditiadakan. 

"Tenaga pendidik dan siswa tetap melaksanakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasanya di sekolah," ucapnya, Rabu (8/12/2021).

Diuraikannya, peniadaan libur akhir semester tersebut dilaksanakan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengantisipasi potensi penularan kasus Covid-19, sekaligus menjadikan sekolah sebagai contoh dalam pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang baik.

"Kita berharap siswa dan orang tua bisa memahami kondisi ini, dan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah apabila tidak untuk kebutuhan yang mendesak," imbuhnya.

Dijelaskan lebih jauh, dalam surat edaran disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi tetap berjalan sesuai dengan surat keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/268/2021 tentang penerapan panduan penyelenggaraan PTM terbatas tahun 2021/2022.

Kemudian, lanjutnya, Dinas Pendidikan setempat juga telah meminta kepada seluruh satuan pendidikan untuk dapat menjadwalkan kegiatan pendidikan karakter profil pelajar Pancasila pada masa jeda antara semester genap dan ganjil, yaitu dari tanggal 27 hingga 31 Desember 2021.

"Pelaksanaan penilaian akhir semester pertama yang semula dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 11 Desember 2021 dirubah menjadi tanggal 6 hingga 24 Desember 2021," ungkapnya.

Ditambahkan, untuk penilaian akhir semester dapat dilaksanakan secara tatap muka atau daring, dengan jadwal yang diatur oleh sekolah masing-masing.

"Untuk penyerahan buku laporan hasil belajar siswa di semester ganjil akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh satuan pendidikan yaitu pada tanggal 31 Desember 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya.[suratman]


Lebih baru Lebih lama