KOTABARU, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru berupaya mencegah tindak Korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab.
Bupati Kotabaru diwakili Asisten Administrasi Setda, Murdianto usai mengikuti Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 secara Virtual mengatakan, pihaknya seoptimal mungkin melakukan tindakan pencegahan tindak korupsi kepada para ASN.
ASN harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Hal ini demi mencegah terjadinya penyimpangan dana yang merugikan Negara,” ujar Murdianto, Kamis (9/12/2021) di ruang kerjanya.
Pemerintah terus meningkatkan integritas ASN untuk membangun karakter dalam mendukung upaya pencegahan tindak korupsi, seperti meningkatkan kejujuran, dan hal-hal yang bertentangan dengan norma aturan dan agama.
Asisten Administrasi Murdianto berharap Inspektorat bagian dari pengawalan roda Pemerintahan Kotabaru, sehingga secara internal kita memiliki sistem pengendalian yang mantap.
Di kesempatn itu, Kepala Inspektorat Kotabaru, H Akhmad Fitriadi juga menjelaskan, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki segala sesuatu yang kemungkinan akan menjadi potensi korupsi.
"Saat ini yang menjadi sorotan kita adalah pelayanan publik dan juga pengadaan barang dan jasa, ini yang harus kita benahi bersama SKPD terkait," tuturnya.
Fitriadi menambahkan, salah satu upaya pencegahan yang dilakukan contohnya, seperti pelayanan publik yakni dengan adanya Regulasi Standar Operasional Prosedur (SOP), ini betul-betul memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat.
"SOP ini nantinya akan menjadi bagian dari kami untuk melakukan pengawasan apakah benar- benar dilaksanakan atau tidak," ujarnya.
Begitu juga dengan barang dan jasa, Inspektorat bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berupaya semaksimal mungkin dalam proses pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan SOP yang ada, sehingga potensi untuk melakukan tindak Korupsi dicegah sedemikian rupa.
"Salah satu upaya untuk tidak masuk ke ranah korupsi adalah, apabila standar administrasi kita sudah sesuai dengan SOP dan dilaksakan dengan baik," pungkasnya.[zainuddin]