PALANGKA RAYA - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkoba, terhitung sejak September hingga Desember 2021.
Pemusnahan barang bukti narkoba triwulan IV tahun 2021 bahkan telah dilakukan di Mapolda Kalteng, Rabu (29/12/2021).
Hadir dalam giat ini, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen, TNI Yudianto Putrajaya SE MM, Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kasi Narkoba Kejati Kalteng, Wagiman, serta jajaran utama Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi yang memimpin langsung pemusnahan itu mengungkapkan, kasus narkoba berasal dari empat wilayah, yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 745, 55 gram.
Kemudian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka serta barang bukti Shabu sebanyak 323, 34 gram.
Selanjutnya di Kabupaten Barito Utara (Barut) sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 232,91 gram. Terakhir di Kabupaten Seruyan sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 6, 08 gram.
"Total keseluruhan 1.307,88 gram," ucap Kapolda Kalteng kepada awak media.
Menurut orang nomor satu di Polda Kalteng ini, barang tersebut dibawa melalui jalur darat dari Kota Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar ) menuju Kalteng dan diedarkan di wilayah Kotim, Seruyan. Juga dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya serta Barut.
"Dengan modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka," terangnya.
Para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara.[deni]