Respon Perbup Perjalanan Dinas, DPRD Barsel Gelar RDP

Respon Perbup Perjalanan Dinas, DPRD Barsel Gelar RDP

BUNTOK, MK - Rapat Dengar Pendapat (TDP) digelar DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Rapat bersama BPKAD, Inspektorat, dan bagian Hukum Setda Kapuas ini terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas.

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, Kamis (2/12/2021).

Perda ini setelah 1 tahun pelaksanaannya, ternyata dinilai menimbulkan multitafsir dan ada hal-hal yang belum diatur di Perbup.

"Setelah 1 tahun menjalankan Perbup Nomor 5 Tahun 2021 itu, ternyata ada sesuatu hal yang menimbulkan multitafsir," ucap Farid kepada kepada awak media.

Menurut legislator Bumi Batuah, seharusnya ada pengaturan tersendiri di dalam Perbup itu dan baru sepakat Perbup itu akan dievaluasi serta diatur tersendiri.

"Itu perlu dievaluasi terhadap Perbup adalah hal yang biasa, karena memang aturannya belum dibuat dan menimbulkan adanya perdebatan antara pemeriksa dan DPRD," jelasnya.

Mereka, sambungnya, pemeriksa mengatakan yang lain, akhirnya jadi masalah. Padahal itu belum tentu salah, dan kita pun pegang aturan itu juga.

Multitafsir itu terjadi terhadap pelaksanaan yang dijalankan oleh DPRD itu sendiri, seperti pelaksanaan kegiatan reses.

"Kegiatan reses itu harusnya ada aturan tersendiri, karena kegiatan tersebut bersifat wajib bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di kabupaten Barsel," ungkapnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama