PALANGKA RAYA, MK - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan bahwa pihaknya baru-baru ini telah menggelar konsultasi publik terhadap tiga Raperda.
"Tiga Raperda yang disampaikan dalam konsultasi publik itu ditargetkan bisa selesai pada masa sidang 1 tahun 2021/2022 yang berakhir pada tanggal 14 Desember 2021 ini," ungkapnya, Kamis (2/12/2021).
Tiga raperda itu, bebernya, merupakan raperda inisiatif dari pihak DPRD setempat di tahun 2021.
"Ke tiga raperda itu, diantaranya raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), raperda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dan raperda tentang pemanfaatan limbah rumah tangga," katanya.
Dijelaskannya, terkait konsultasi publik yang sudah dilaksanakan itu, pihaknya mendapat berbagai masukan dari peserta konsultasi publik, seperti berkenaan dengan raperda LKK, dimana ditegaskan pengurus LKK tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik.
"Ini masukan yang nantinya akan diramu kembali. Terutama terkait pasal-pasal pengecualian," imbuhnya.
Ditambahkan, selain itu ada pula masukan dan pertanyaan dari mahasiswa yang mengikuti konsultasi publik, terutama terkait raperda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
"Semua masukan dan saran akan kami tampung. Bapemperda akan mengakomodir seluruhnya sepanjang sesuai aturan berlaku. Semuanya untuk menyempurnakan raperda," tandasnya.[kenedy]