Satgas Covid-19 Sidak dan Tegur THM Langgar Jam Operasional

Satgas Covid-19 Sidak dan Tegur THM Langgar Jam Operasional

TIM Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Gelar Patroli Rutin. | Foto: istimewa

PALANGKA RAYA - Sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 dan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM).

Dalam kegiatan patroli rutin tersebut, petugas masih mendapati sebagian pelaku usaha THM yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan. 

"Kita terus lakukan patroli rutin bersama petugas gabungan dengan sasaran para pelaku usaha hiburan malam untuk menertibkan dan mengawasi prokes ditempat tersebut," ucap Perwira Sandi Kodim 1016 Palangka Raya, Letda Rodyansah, Kamis (16/12/2021).

Diungkapkanya, patroli yang dilaksanakan petugas gabungan itu juga untuk menjaga kamtibmas di wilayah setempat menjelang perayaan Natal dan Tahun baru, sehingga terciptanya wilayah yang aman dan kondusif. 

"Dalam kegiatan tadi malam, petugas mendapati 2 THM telah melanggar jam operasional, yakni Yandro's Bar & Coffee dan NAV Karaoke sehingga Tim Satgas memberikan teguran secara lisan kepada pihak pengelolanya," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menguraikan, patroli pengawasan itu bertujuan untuk menertibkan THM serta bentuk aktivitas masyarakat dalam penerapan prokes.

"Tujuan kita untuk menertibkan masyarakat terhadap penerapan prokes, khususnya di lokasi hiburan malam agar mematuhi aturan jam malam yang sudah ditentukan pemerintah kota," jelasnya. 

Ditegaskannya, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha THM yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku. 

"Aturan akan kita berlakukan dengan tegas, barang siapa yang tetap bandel melanggar akan menerima sanksi, bahkan opsi terakhir penutupan tempat usaha," tandasnya.[anshari]


Lebih baru Lebih lama