Tegas!, Izin Usaha Bisa Dicabut Apabila Langgar Aturan Dimasa Pandemi

Tegas!, Izin Usaha Bisa Dicabut Apabila Langgar Aturan Dimasa Pandemi

KETUA DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.| foto: istimewa

PALANGKA RAYA - Akhir pekan lalu keributan terjadi disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya memantik perhatian dari berbagai pihak.

Termasuk dari Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto yang sangat menyayangkan kejadian tersebut. 

"Ini menunjukkan pihak pengelola usaha hiburan itu tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kota Se-Indonesia (ADEKSI) ini, Kamis (16/12/2021).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 65 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini tengah diberlakukan di ibukota Provinsi Kalteng itu sudah mengatur ketentuan beroperasinya tempat usaha hiburan.

"Artinya pihak pengelola tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Tidak hanya satu atau dua, bahkan masih banyak diantaranya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam," ujarnya.

Diungkapkannya, apabila dengan teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasi hingga larut malam sampai dengan mengabaikan protokol kesehatan, maka pemerintah melalui dinas atau instansi terkait dapat mencabut izin usahanya.

"Apabila masih ditemukan tempat usaha yang beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan prokes, maka kami tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Dan, ini berlaku untuk semua tempat hiburan," tegasnya.

Terpisah, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, pemberlakukan sejumlah larangan, pembatasan dan pengetatan tetap dilakukan menghadapi perayaan Natal dan menyongsong Tahun Baru Tahun 2022. 

"Pada malam pergantian tahun atau malam tahun baru 2022 dilarang menggelar pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar," jelasnya.

Tekait teknis dan mekanisme pengetatan pada saat Natal dan tahun baru, urainya, pengetatan mobilitas masyarakat pada saat hari besar itu tetap akan dilakukan.

"Patroli dan pengawasan ketat tetap dilakukan untuk menjaga kondisi dan situasi tidak ada hal-hal yang menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tandasnya.[anshari]


Lebih baru Lebih lama