Terpilih, Sabirin Nakhodai APRI Tabalong

Terpilih, Sabirin Nakhodai APRI Tabalong

KETUA Bidang Pengembangan SDM dan Kelompok RMC DPW APRI Kalsel, H Subhan Sukarno didampingi Ketua Bidang penambangan dan pasca Tambang, Sulastadi ketika menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC APRI Tabalong, Rabu (15/12/2021) di Gedung Balai Wartawan Tanjung, Tabalong.| foto : suhardi

TANJUNG — Kepengurusan Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tabalong sudah terbentuk, diwarnai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari DPP APRI oleh Ketua Umum DPW APRI Kalsel H Risdianto Haleng yang diwakili oleh Wakil Ketua Umumnya H Subhan Sukarno kepada Ketua DPC APRI Kabupaten Tabalong Sabirin HA Syukran Nafis, di Gedung Balai Wartawan, Rabu (15/12/2021).

Waketum DPW APRI Kalsel H Subhan Sukarno mengucapkan selamat kepada pengurus DPC APRI Tabalong yang sudah mendapatkan SK dari DPP APRI.
“Kami mengucapkan selamat kepada pengurus DPC APRI Kabupaten Tabalong dan atas nama Ketum DPW APRI Kalsel kami serahkan SK DPC APRI kabupaten Tabalong hari ini,” ujarnya.

Ia jelaskan, tujuan APRI dibentuk adalah untuk memberikan jaminan kepada para penambang rakyat untuk bisa bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang benar. 

Dengan terbentuknya tambang rakyat  itu nantinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui tambang-tambang rakyat yang resmi, ramah lingkungan, menampung tenaga kerja lokal dan meningkatkan pajak negara dan PAD daerah.

Subhan Sukarno menyampaikan salam ucapan terima kasih dari Ketua Umum H Risdianto Haleng atas suport dan dukungan pemerintah kabupaten Tabalong khususnya bupati Tabalong.

“Kami berharap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kabupaten Tabalong bisa diajukan pada bulan Desember 2021 ini, sebagai dasar permohonan IPR kelompok penambang rakyat yang sudah membentuk RMC dan bergabung di DPC APRI Tabalong,” tambah Subhan.

Sementara itu, Ketua Bidang penambangan dan pasca Tambang DPW APRI Kalsel Sulastadi menambahkan, setiap pemilik IPR misalnya pertambangan pasir atau batuan tidak serta merta langsung beroperasi. Mereka harus memenuhi persyaratan-perayaratan lainnya.

“Nanti ada kajian lingkungan dan hasil labolaterium yang berlensi ISO seperti Succopindo, hasilnya apakah lokasi tersebut bisa dikerjakan dan bagaimana dampak lingkungannya, sehingga terciptalah pertambangan yang ramah lingkungan,” katanya sembari menambahkan DPW APRI Kalsel sudah melakukan kerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin.

Ketua DPC APRI Tabalong Sabirin HA Syukran Nafis menyampaikan, kehadiran APRI di kabupaten harus disambut gembira oleh masyarakat, karena dengan hadirnya APRI masyarakat mendapat kesempatan untuk mengolah lahan mereka secara maksimal. Kehadiran APRI juga akan menaungi tambang-tambang liar atau PETI yang selama ini sangat meresahkan masyarakat agar bergabung dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.

Seperti diketahui bersama bahwa di kabupaten sangat banyak tambang-tambang liar atau PETI, baik itu tambang batubara dan galian C seperti pasir sungai, Sirtu, batu gamping (batu gunung) dan pasir kuarsa.

“Nanti warga masyarakat di wilayah itu membuat kelompak yang disebut dengan Responsible Mining Cumunity (RMC) dengan anggota 50 orang sampai 100 orang dan mengajukan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas sabirin.

Dikatakannya setiap RMC maksimal mengajukan 100 hektar, dengan ketentuan untuk perorangan maksimal 5 hektar dan koperasi 10 hektar.

“Yang menerbitkna IPR nanti adalah Kementerian ESDM Pusat bukan pemerintah kabupaten Tabalong,” jelasnya.

DPC APRI Tabalong akan memprioritaskan penambang-penambang galian C yg selama ini tidak mempunyai naungan legalitas, dengan harapan mereka dalam melaksanakan penambangan betul-betul maksimal dan bisa mensejahterakan warga masyarakat disekitarnya.

SK DPC APRI kabupaten Tabalong dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRI nomor 5207/SK-DPC/211215 dengan Ketua Umum Sabirin HA Syukran Nafis, Wakil ketua Heri Satria dan Hartinudin. Sekretaris Suhardi dan bendahara Ahmad Fadilah.[rilis]


Lebih baru Lebih lama