Ancam dengan Pisau lalu Rampas Motor Korban, Pelaku Curas Ini Ditangkap Polisi

Ancam dengan Pisau lalu Rampas Motor Korban, Pelaku Curas Ini Ditangkap Polisi

PELAKU tindak pidana curas diamankan bersama barang bukti sepeda motor merek Honda Scoopy.| foto : hmsreskps

KUALA KAPUAS - Lelaki dengan inisial MJ (46), pelaku tindak pidana dengan kekerasan (curas) yang sempat mengancam korbannya dengan sebilah pisau akhirnya berhasil diringkus anggota Polsek Kapuas, Murung, Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng, Rabu malam 26 Januari 2022.

MJ, warga beralamat di Desa Karya Bersama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas tersebut diamankan bersama barang bukti sebuah sepeda motor yang berhasil dirampas dari korban.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, Jumat (28/1/2022) mengatakan, MJ diamankan atas laporan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

"Menerima laporan kejadian tersebut, kami langsung menindaklanjutinya, setelah melakukan penyelidikan pelaku akhirnya berhasil diamankan," ungkap AKP Siti.

Dikatakan, srikandi Polisi ini, peristiwa itu terjadi Rabu 26 Januari 2022 sekira pukul 17.45 WIB di Jalan Desa Karya Bersama Handil Badidih Kecamatan Kapuas Murung.

Korbannya VF, wanita 31 tahun warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung bersama pria dengan inisial  MA (33) saat itu berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah, KH 6158 BY.

"Pelaku mencegat korban dan mengancam dengan pisau lalu merebut secara paksa motor milik korban," beber AKP Siti.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta dari kejadian itu, lalu melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung.

"Dari penangkapan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dan BPKB sepeda motor milik korban," ujarnya.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun sebagaimana pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pecurian dengan kekerasan," tutup AKP Siti.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama