Antisipasi Omicron, Sugianto Intensifkan PPKM Mikro

Antisipasi Omicron, Sugianto Intensifkan PPKM Mikro


PALANGKA RAYA - Mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19, varian Omicron, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bertindak cepat dengan meminta seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pemberlakuan PPKM Mikro dimaksud, yakni dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan, Desa, serta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). 

Utamanya dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

“Saya juga minta agar mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19, untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas,” ungkap H Sugianto Sabran didampingi Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) antara Pemprov Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Dalam rangka penanganan Covid-19 2022 di wilayah Kalteng, sehubungan dengan adanya varian Omicron yang sudah terdeteksi mengalami transmisi lokal di Jakarta dan Surabaya, serta memperhatikan pengalaman sepanjang 2021, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/1/2022).

Di samping itu, semua pihak juga diminta terus mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan, serta terus melakukan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. 

Selain itu, mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, khususnya varian Omicron.

Kemudian seluruh Kepala Daerah se-Kalteng, diminta untuk terus-menerus melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, seperti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat Ibadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall, dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal lainnya yang harus menjadi perhatian adalah memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus, yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (Intensive Care Unit), beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen. Selanjutnya melakukan percepatan pencapaian secara merata target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama, dan khusus lansia target capaian 60 persen dosis I, dengan menggunakan semua jenis vaksin. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis II, sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis I dan dosis II,” tukasnya.

Tidak hanya itu, Gubernur juga meminta agar Pemerintah Kabupaten dan Kota dapat terus-menerus melakukan inovasi pelayanan vaksinasi untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi dosis lengkap, dengan melakukan pelayanan Vaksinasi Drive Thru, pelayanan Vaksinasi Door To Door, pelayanan Vaksinasi Mobile, pelayanan Vaksinasi Melalui Gerai Vaksin di Mall/Pusat Perbelanjaan, dan Inovasi Pelayanan Vaksinasi Lainnya.

Selanjutnya melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis I dan lansia 60 persen untuk dosis I. Selain itu melakukan pengetatan masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan seluruh moda transportasi, khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri.[deni/adv]

Lebih baru Lebih lama