Antisipasi Varian Omicron Pemprov Kalteng Ratas bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota

Antisipasi Varian Omicron Pemprov Kalteng Ratas bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota

GUBERNUR Kalteng, H Sugianto Sabran saat pimpin Rapat Terbatas antara Pemprov. Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran memimpin langsung rapat terbatas antara  Pemprov Kalteng) dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2022 di wilayah Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (4/1/2022).

Ratas ini digelar menindaklanjuti sehubungan adanya varian baru Covid-19 yaitu Omicron yang sudah terdeteksi mengalami transmisi lokal di kota Jakarta dan Surabaya, dan juga memperhatikan pengalaman sepanjang tahun 2021.

Dalam arahannya Gubernur Sugianto meminta seluruh jajaran pemerintahan di tingkat peovinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng untuk mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan.

Yaitu, baik itu mulai tingkat provinsi, Kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa sampai tingkat RT dan RW dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

Gubernur meminta agar mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

“Terus menerus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 khususnya varian Omicron," papar Sugianto.

Lanjutnya, agar selalu melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah

"Hal ini dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Gubernur Kalteng ini, agar memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (Intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

Kemudian, melakukan percepatan pencapaian secara merata target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin. 

"Selain itu, perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis kedua sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan dosis kedua," ujar Sugianto.

Hal lainnya, terus menerus melakukan inovasi pelayanan vaksinasi untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi dosis lengkap dengan melakukan antara lain pelayanan vaksinasi drive thru, pelayanan vaksinasi door to door, pelayanan vaksinasi mobile, pelayanan vaksinasi melalui gerai vaksin di mall/pusat perbelanjaan dan inovasi pelayanan vaksinasi lainnya. 

"Hal lainnya  melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persenuntuk dosis pertama," sebut Gubernur.

Ia juga menandaskan agar melakukan pengetatan masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan seluruh moda transportasi khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri. 

Kemudian mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik, dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. [kenedy/zulkifli]


Lebih baru Lebih lama