PALANGKA RAYA - Sudah seharusnya, warga atau masyarakat tidak mampu juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Untuk itu, bantuan hukum dibutuhkan agar mereka juga bisa mendapatkan keadilan.
Dalam mewujudkan amanah Undang-undang (UU) nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peradi Palangka Raya melakukan kerjasama dengan Lembaga Batuan Hukum (LBH) Barito Raya Mandiri Buntok (BRMB).
MoU diteken Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Dekie GG Kasenda SH MH, didampingi Sekretaris Peradi, Kartika Candrasari SH MH. Sementara dari LBH BRMB, diteken sang Ketua, Tomi Apandi Putra SHI MH.
Penandatanganan digelar di momen Rapat Kordinasi Anggota DPC Peradi se-Kalimantan Tengah pada Sabtu 15 Januari 2022 di Hotel Grand Global Kota Palangka Raya.
Tomi, Senin (17/1/2022) mengungkapkan, kerjasama ini untuk mempermudah layanan bagi masyarakat di bidang bantuan hukum secara non litigasi.
Bantuan hukum itu meliputi konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen.
Menurut putra asli Dayak Bakumpai ini, tujuan diadakannya kerjasama tak lain untuk memberikan saluran terhadap masyarakat tak mampu untuk mendapat bantuan hukum, seperti konsultasi hukum. Juga memberi pemahaman hukum melalui penyuluhan dan pemberdayaan hukum.
Pun dengan pendampingan di luar pengadilan serta mengupayakan menyelesaikan masalah-masalah hukum melalui perundingan-perundingan, negosiasi dan mediasi.
Menurut pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ditentukan kualifikasi pihak yang berhak menerima bantuan hukum, yaitu 1). Orang miskin dan 2). Kelompok orang miskin.
"Berdasarkan bunyi pasal itu, penyelenggaraan bantuan hukum memberi peluang untuk akses keadilan perlindungan hukum yang sedang dihadapi masyarakat yang tidak mampu," jelasnya.
Bantuan hukum menurut UU ini, lanjutnya, adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.[deni]