BUPATI Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang saat melantik ratusan ASN jabatan administrasi menjadi fungsional.| foto : manan
PULANG PISAU - Sebanyak 196 pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dilantik dan diambil sumpah janjinya.
Pelantikan pejabat tersebut hasil dari penyetaraan jabatan administrasi menjadi atau kedalam jabatan fungsional.
Ratusan pejabat itu, dilantik langsung oleh Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, di GPU Handep Hapakat, Kota Pulang Pisau, Jumat (31/12/2021) sore dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutan nya, Taty sapaan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat itu mengatakan, pelantikan ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi nomor 17 tahun tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI nomor : 800/8749/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal : Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Ini tentu guna memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah, yakni mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat Pulang Pisau," kata bupati pada poin sambutannya.
Selanjutnya, disampaikan Taty, pada prinsipnya proses mutasi adalah bagian dari dinamisasi penataan sumber daya manusia (SDM) dalam management kepegawaian pada sebuah organisasi.
Oleh karenanya, dia berharap pejabat yang telah dilantik segera memahami bahwa tugas dan fungsi jabatan mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam struktur organisasi pemerintah.
"Jadi, atas itu saudara yang dilantik memiliki komitmen untuk bekerja secara profesional dan mengaktualisasikan seluruh potensi, sehingga dapat membuktikan peran dan kontribusi dalam peningkatan organisasi sejalan dengan filosofi yang terkandung dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," pesan Taty.
Selain itu, tambah bupati, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pejabat dan dilantik dan diambil sumpah janjinya bahwa jabatan yang diterima ini merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
"Oleh sebab itu, saya minta laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan kesungguhan hati, menjaga moralitas profesi dan tunduk serta patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan tadi," pungkasnya.[manan]