TERDUGA pelaku pemerkosa adik ipar di Kec Kapuas Kuala, Kab. Kapuas setelah ditangkap.| foto : satreskrim res kps
KUALA KAPUAS - Seorang pria dengan inisial RI alias Et, warga Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini harus berurusan dengan hukum.
Et, lelaki 25 tahun tersebut dijebloskan ke penjara, lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana perkosaan. Ironisnya aksi bejat tersebut dilakukan pelaku kepada adik ipar sendiri, seorang perempuan masih berusia bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (22/1/2022) mengatakan, pelaku ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana perkosaan anak di bawah umur.
"Terlapor berhasil kami amankan dengan TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan di Desa Sei Teras, pada Kamis petang, 20 Januari 2022," ungkap AKP Kristanto.
Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan bahwa kasus ruda paksa itu terjadi Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar jam 01.00 Wib di Sei Teras Luar Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala.
"Modus operandinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan didahului ancaman kekerasan berupa cekikan dan selanjutnya terlapor melepaskan pakaian korban dan terlapor langsung melakukan persetubuhan tersebut," beber Kasat Reskrim.
Aksi bejat terlapor terbongkar dan diketahui, atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Kuala guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut terlapor melakukan tindak pidana perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimakud dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [zulkifli]