PALANGKA RAYA - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Sinergitas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) se-Kalteng.
Kepala Dislutkan Kalteng H Darliansjah didampingi Kabid PSDKP Hj Rasifahani, saat memimpin Rakor yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti Dinas Perikanan atau yang membidangi perikanan di kabupaten dan kota se-Kalteng, langsung dari aula dinas setempat, Kamis (27/1/2022) mengatakan, tujuan dilakukannya Rakor Peningkatan Sinergitas PSDKP antara lain untuk meningkatkan harmonisasi dan kerja sama hubungan antara Pemerintah Kabupaten dan Kota, dalam hal pengawasan di daerah.
“Selain itu perlu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar Pemerintah Kabupaten dan Kota, dalam meningkatkan kapasitas sumber daya personel dan sarana prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah, serta terjalinnya komunikasi yang baik antar pihak kabupaten dan kota dalam pelaksanaan kebijakan pengawasan pusat dan daerah. Terutama dalam penerapan regulasi Peraturan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014, tentang pengawasan serta pendelegasian sebagian kewenangan pengawasan kepada pihak kabupaten dan kota yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur,” terangnya.
Adapun pertimbangan dilaksanakannya Rakor tersebut, yakni dampak dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya di bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan menjadi kewenangan provinsi, sehingga beragamnya multitafsir kabupaten dan kota tentang persoalan kewenangan pengawasan di daerah.
Penekanan implementasi nomenklatur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, pelimpahan kewenangan pengawasan dari kabupaten dan kota ke provinsi menjadikan persoalan aset pengawasan di daerah yang tidak terkelola secara optimal.
Kemudian banyaknya terjadi konflik nelayan di daerah dan kasus pelanggaran atau pidana perikanan yang tidak tertangani secara cepat pihak provinsi, dikarenakan terbatasnya anggaran dan personel pengawasan di provinsi.
Luasnya perairan umum daratan yang terdapat 11 sungai besar dan perairan laut di Kalteng sepanjang 750 km sampai 12 mil dari Kabupaten Kapuas sampai Kabupaten Sukamara, pengawasan menjadi sangat terbatas apabila hanya dilakukan pihak provinsi.
Selanjutnya terbatasnya penganggaran pengawasan yang ada di provinsi maupun pusat, membuat pembangunan sarana dan prasarana pengawasan menjadi tidak maksimal.
Selain itu, perlu dibuatnya Peraturan Gubernur tentang pembagian pendelegasian kewenangan pengawasan kepada pihak kabupaten dan kota.
Tidak itu saja, dalam Rakor itu dibahas dan disepakati beberapa poin pendelegasian kewenangan provinsi kepada kabupaten dan kota.
Untuk tujuh kabupaten pesisir laut dan umum, dilakukan pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan laut sampai 4 mil serta pelaku usaha, pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan umum serta pelaku usaha, pendelegasian pembinaan Pokmaswas, dan pendelegasian kewenangan pengelolaan aset sarana prasarana pengawasan.
Sedangkan untuk tujuh kabupaten wilayah perairan umum, dilakukan pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan umum serta pelaku usaha, pendelegasian pembinaan Pokmaswas, dan pendelegasian kewenangan pengelolaan aset sarana prasarana pengawasan.
Berdasarkan hasil keputusan peserta Rakor, 14 kabupaten dan kota se-Kalteng mendukung untuk dituangkan dalam rumusan kesepakatan, sebagai bahan dalam pembuatan Peraturan Gubernur serta sebagai dasar hukum bagi kabupaten dan kota dalam mengambil kebijakan PSDKP dan penganggaran di kabupaten dan kota.
“Berdasarkan hasil masukan anggota Rapat Koordinasi ini dapat disimpulkan beberapa hal, antara lain bahwa perlu terus dilakukan koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan dalam hal PSDKP bekerjasama dengan kabupaten dan kota," pungkasnya.[deni/adv]