RAPAT penyempurnaan dua Raperda inisiatif Bapemperda DPRD Kapuas dengan stake holder dan pihak terkait.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menindaklanjuti penyusunan naskah akademik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2021, melalui alat kelengkapan dewan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali mengelar pertemuan di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (17/1/2022).
Dalam pertemuan itu dipimpin Ketua Bapemperda, Algrin Gasan SHut didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, dr HM Rosihan Anwar, anggota dewan lainnya dan dihadiri pihak terkait dinas dan instansi terkait, tokoh adat, serta menghadirkan narasumber.
"Dua buah Raperda inisiatif itu adalah Raperda tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit dan tentang ladang berpindah," kata Algrin usai pertemuan.
Lanjut politisi senior dari Partai Golkar ini, sebelum disyahkan menjadi produk hukum daerah, dua buah Raperda inisiatif ini perlu menghimpun masukan dan referensi dari stake holder dan pihak terkait.
"Inikan dalam rangka pengayaan dan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut," imbuhnya.
Dari rapat tersebut diharapkan mendapatkan input dari multi pihak terkait, guna pengayaan dan penyempurnaan dua buah Raperda inisiatif tersebut.[zulkifli]