BARANG bukti diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan polisi di Timpah.| foto : humas polres kapuas
KUALA KAPUAS - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas dan Anggota Polsek Timpah, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.
Kali ini, dua tersangka diamankan dari waktu dan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Jumat (14/1/2022) mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Diduga pengedar narkoba jenis sabu, pria berinisial DA berhasil diamankan di Desa Lawang Kajang Kecamantan Timpah Selasa, 11 Januari 2022 pukul 22.30 WIB.
Pria 32 tahun, warga Desa Danau Pantau
itu tak berkutik saat ditangkap petugas.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalam nya di duga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,94 gram," ungkap Iptu Subandi.
Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu, satu unit HP merk Vivo warna biru silver serta satu buah dompet kecil dengan gantungan kunci warna hitam.
Kemudian pada Rabu, 12 Januari 2022, anggota Polsek Timpah juga berhasil mengamankan pelaku berinisial WY (41) warga Desa Lawang Kajang.
"Kasusnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Kapuas," tutur Kasat.
Kasat menjelaskan dari pelaku ini petugas menemukan lima plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,54 gram, satu unit HP merek Nokia warna putih, satu buah rexona deodorant warna hitam dan lima buah plastik klip kosong pembungkus sabu.
"Kedua pelaku berilut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]