BARANG bukti diduga narkotika jenis sabu, dari 2 pelaku yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.| foto : humas polres kapuas
KUALA KAPUAS - Anggota Sat Resnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng, kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika, kali ini dua pria berhasil diringkus polisi di Jalan Cilik Riwut, Kuala Kapuas, pada Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, mengatakan dua pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu, yakni pria dengan inisial AN (24) warga Jalan Cilik Riwut dan SU (25) warga Jalan Kapuas Seberang.
"Dari tangan AN dan SU, berhasil diamankan barang bukti, 19 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,30 gram," beber Iptu Subandi, Kamis (20/1/2022).
Lanjut Kasat, turut diamankan dari kedua pelaku barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu, diantaranya 1 buah pipa paralon warna abu-abu, -1 pak plastik klip, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah korek api gas dan 1buah pipet kaca.
"Barang bukti lainya yang turut diamankan uang tunai Rp. 330.000, satu buah hand phone merk Oppo warna hitam, serta sebuah sepeda motor Satria F 150cc warna hitam nopol KH 2739 BQ," terang Kasat.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]