JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Pemeriksaan terhadap empat orang saksi atas dugaan kasus tersebut, berlangsung pada Rabu 26 Januari 2022.
Keempat orang saksi yang diperiksa itu, yakni Capten HR selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat PT Citilink Indonesia.
"Saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH, kepada awak media, Kamis (27/1/2022).
Saksi selanjutnya yang diperiksa, kata Leonard, inisial RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. "Saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," katanya.
Selanjutnya lagi, terang Leonard, saksi berinisial PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
"Sama saksi ini diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," ujarnya.
Kemudian, SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
"Saksi terakhir ini juga diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," bebernya.
Ditambahkan Leonard, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Pemeriksaan saksi pun dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.[rilis/manan]