TIM Pidsus Kejari Barito Utara menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada kasus dugaan Tipikor Program Peremajaan Kelapa Sawit.| foto : manan
MUARA TEWEH - Setelah melalui proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari puluhan pekebun dan pihak terkait lainnya serta mengkaitkannya dengan analisa terhadap dokumen yang diperoleh.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng), kini menaikan status dari penyelidikan perkara ke tahap penyidikan.
Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat ini diketahui merupakan Program dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja, SH melalui Kasi Intelijen (Kastel) Mochamad Ariffudin, SH membenarkan, saat ini pihaknya sudah meningkatkan proses penanganan perkara dugaan Tipikor Program Peremajaan Kelapa Sawit di Kabupaten Barito Utara.
Dimana, lanjutnya, kegiatan tersebut merupakan program dari Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019 - 2021.
"Iya benar, perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan nantinya jalannya proses penyidikan akan menetapkan tersangka," kata Kastel Kejari Barut, kepada awak media, pada Jumat Jumat 28 Januari 2022.
Diterangkannya, peningkatan status tersebut dilakukan terhadap Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat yang dikerjakan oleh beberapa Koperasi di Barito Utara dan diawasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara dan Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah.
"Dari hasil pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barut, telah menemukan dua alat bukti sehingga menemukan perbuatan melawan hukum dan indikasi kuat adanya Kerugian Keuangan Negara," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Program BPDPKS yang dilaksanakan melibatkan 4 Koperasi dan keempatnya menerima kucuran dana dan pengelola kegiatan tersebut.
"Keempat Koperasi sudah kita Periksa, untuk informasi selanjutnya akan kita kabari lagi," pungkasnya.[rilis/manan]