SAAT penyemputan Erni Saragih oleh keluarga dan pengacaranya di depan tahanan Polda Kalsel.| foto : santoso
BANJARMASIN - Karena tak punya alat bukti cukup, Erni Saragih yang ditahan oleh Polda Kalsel lantaran menjadi tersangka dugaan pemalsuan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin No.82/PDT.G/2014/PN.BJM, akhirnya dilepas demi hukum.
Erni pun dijemput suaminya Soju beserta anak, pihak keluarga dan pengacaranya Joy Morris Siagian dari Ruang Dit Tahti Polda Kalsel, Minggu (23/1//2022).
Di saat penjemputan, Joy Morris Siagian menjelaskan, kliennya dijemput terkait lepas demi hukum, karena pada KUHAP batas waktu penahanan adalah 60 hari.
Selanjutnya, kliennya ditahan terkait dugaan tindak pidana 263 dan 264 itu, terhadap putusan PN yang diduga adalah palsu.
"Faktanya dari investigasi kuasa hukum berkas yang didapat tidak ada yang palsu. Artinya kalau berbicara pasal 263 ayat 1 dan 2, ada yang melakukan pemalsuan surat dan ada yang menggunakan surat palsu. Nah itu ada batasan," jelasnya.
Kemudian, ungkapnya, kliennya ini mendapatkan putusan tersebut dari PN Banjarmasin, bagaimana mungkin kliennya memalsukan putusan yang merupakan produk dari PN. Menurutnya ada keganjilan
"Karena tidak ada unsur yang terpenuhi pada pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP yang dikenakan ke kliennya. Sehingga perbuatan itu berdiri sendiri, maka kami jadi bingung," ungkapnya.
Ditegaskan Joy Morris Siagian,
kliennya ini ditahan tanpa ada pembelaan atau tak diberi kesempatan membela diri waktu ditahan dan dijadikan tersangka.
Harusnya, pihak penyidik mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Selanjutnya, atas kasus ini pihaknya akan melakukan pra peradilan pada Senin (24/1/2022).
"Dan jika dikabulkan majelis hakim, kami akan melalukan upaya hukum lainnya terhadap pihak pelapor. Kami tidak akan berdiam di sini," tegasnya.
Sementara itu, suami Erni Saragih, Soju mengungkapkan, pihaknya mengucapkan syukur atas bebasnya sang istri dari tahanan.
Dan dia pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dit Tahti Polda Kalsel, telah memberikan pelayanan menjaga dan merawat istri selama dalam tahanan.
"Mohon doanya untuk seluruh keluarga di Banjarmasin agar diberikan kekuatan untuk menghadapi permasalahan ini dan agar cepat selesai," ungkapnya.[toso]
Tags
Peristiwa