Gerak Cepat, Gubernur Kalteng Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha

Gerak Cepat, Gubernur Kalteng Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha

GUBERNUR Kalteng, H Sugianto Sabran. | foto : mmckalteng

PALANGKA RAYA - Menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran langsung membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalteng. 

Setidaknya 20 Perangkat Daerah dibawah kendali langsung Gubernur untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. 

Dalam implementasinya, Tim tersebut juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih di temukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat," ungkap Gubernur, Senin (17/1/2022).

Dikatakan orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu bahw Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel, namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut.

"Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah," ucapnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 hektare.

Kemudian, pada tahun 2022 ini terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas 2 perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 hektare. 

Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip. 

Jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalteng cukup besar, hal ini menjadi perhatian Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi data, kemudian dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi kepatuhan administrasi dan teknis. 

"Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan turut serta mengawal kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik," tandasnya.

Sebelumnya, saat rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalteng pada tanggal 11 Januari 2022 lalu, Gubernur juga menyoroti masih ditemukan perusahaan khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, terdapat 18 Perusahaan Sektor Perkebunan dari 39 Perusahaan yang dicabut Izin Konsesi Kehutanannya yang masih Nol hektare atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. 

Hal itu juga menjadi perhatian dari Tim yang akan beroperasi mulai tanggal 17 Januari 2022.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama