Gubernur Kalteng Dorong Pemda Mampu Susun GDPK

Gubernur Kalteng Dorong Pemda Mampu Susun GDPK


PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mampu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar. Hal tersebut, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya.

H Sugianto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Lies Fahimah, saat membuka secara resmi acara Pendampingan Penyusunan GDPK Lima Pilar, Fasilitasi Penetapan Data Parameter Kependudukan untuk Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Kerangka Satu Data Indonesia, dan Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Dampak Pengendalian Penduduk untuk PD Dalduk dan KB Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng 2022, di Hotel Neo, Palangka Raya, Selasa (18/1/2022) mengatakan, Grand Design Pembangunan Kependudukan dimulai dari tahap penyiapan yang memuat kegiatan kajian teknis, inventaris aspirasi, dan informasi sektoral, lalu dimatangkan melalui konsensus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK.

“Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan Pemerintah Daerah dapat merumuskan perencanaan Pembangunan Kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun ke depan yang dijabarkan setiap lima tahun, berisi isu penting kependudukan saat ini, kondisi kependudukan yang diinginkan, program kependudukan, serta roadmap pembangunan kependudukan,” ungkapnya.

Tidak itu saja, sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 153 Tahun 2014, tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, tujuan utama GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi, sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.

Untuk itu, diharapkan melalui kegiatan sosialisasi GDPK, kabupaten dan kota dapat menyusun atau meningkatkan GDPK menjadi lima pilar yang mencakup bidang pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, Pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalteng Muhammad Irzal dalam laporannya, menyampaikan pada 2022 merupakan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN 2020-2024.  

Namun sampai saat ini, belum seluruh provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar seperti yang telah ditargetkan.

Untuk Provinsi Kalteng, sampai saat ini baru tersusun 13 GDPK tingkat kabupaten dan kota, dan 1 GDPK tingkat Provinsi dengan keseluruhan 14 GDPK yang kebanyakan merupakan GDPK Satu Pilar, yakni pengendalian kuantitas penduduk. 

Terdapat dua kabupaten yang telah menyelesaikan GDPK Lima Pilar, yakni Kabupaten Barito Utara dan Gunung Mas, tiga kabupaten yang menyusun GDPK Dua Pilar, yakni Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, dan Katingan. 

Sedangkan yang tengah menyusun GDPK Lima Pilar, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalteng, sementara kabupaten yang sedang dalam tahap finalisasi GDPK Lima Pilar adalah Kabupaten Murung Raya.

Muhammad Irzal mengungkapkan, melihat proses penyusunan GDPK, yang menjadi fokus utama adalah komitmen dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan GDPK, serta dibutuhkan kerja sama yang intens dan kesepakatan lintas sektor dalam penyusunan. 

“GDPK yang disusun tidak hanya berbicara tentang penyelesaian rancangan sesuai format, tetapi juga kualitas rancangan,” pungkasnya.[adv/deni]

Lebih baru Lebih lama