PALANGKA RAYA - Legislator Kota Palangka Raya mendukung kebijakan pemerintah setempat terkait penggunaan taksi Bandara Tjilik Riwut sebagai sarana pendukung transportasi perjalanan dinas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Selasa (18/1/2022).
"Pemerintah Kota Palangka Raya telah memberlakukan agar Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kontrak dapat menggunakan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut setelah perjalanan dinas luar daerah," ucapnya.
Dimana, lanjut Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia ini, kebijakan tersebut dirasa tepat dan hal tersebut menjadi salah satu cara untuk berkontribusi dalam memulihkan ekonomi di sektor pengusaha taksi.
Tak bisa dipungkiri memang, tambahnya, kondisi pandemi selama ini telah membuat sektor usaha taksi bandara sangat berdampak, hal tersebut terjadi sebagai pengaruh pertumbuhan ekonomi yang mengalami kelesuan.
"Oleh sebab itulah kita harus mendukung kebijakan membantu usaha taksi bandara agar dapat memulihkan kondisi ekonomi pelaku usahanya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengeluarkan instruksi terkait penggunaan transportasi resmi Bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas.
Surat Instruksi nomor 2071/Dishub.III/XII/2021 ditandatangani sejak 20 Desember 2021 lalu, yang ditujukan kepada ASN dan PTT atau tenaga kontrak agar menggunakan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut setelah perjalanan dinas luar daerah.
Armada taksi Bandara Tjilik Riwut itu sendiri telah diresmikan oleh Walikota Palangka Raya. Sedikitnya ada 33 armada taksi bandara Tjilik Riwut yang dikelola oleh Koperasi KPRI Multi bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.[kenedy]