KUALA KAPUAS - Akibat menggelar dagangan pada tempat yang dilarang, sejumlah lapak milik pedagang pada sejumlah titik di kawasan pasar di kota Kuala Kapuas, Kalteng, ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP Damkar) Kabupaten Kapuas, Rabu 6 Januari 2022 kemarin.
Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, membenarkan penertiban itu, Ia menyebut penertiban lapak pedagang karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.
Tindakan tegas itu juga dilakukan sebab pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pedagang yang bandel, agar selalu taat Perda tersebut.
“Untuk barang-barang dagangan milik pedagang yang melanggar Perda, sementara diamankan untuk diproses lebih lanjut dan para pedagang kami minta datang ke Kantor untuk dilakukan pembinaan dengan harapan nantinya para pedagang dapat mentaati Peraturan Daerah,” ungkap Syahripin, Kamis (6/1/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban yang memimpin oprasi penertiban Suberdi, menambahkan bahwa penertiban kali ini dilakukan di area Pasar Jalan Mawar dan di Jalan Jendral Sudirman.
“Dalam penertiban ini, ada lima pedagang yang dagangannya kita amankan dan semuanya nanti dapat diambil bila sudah selesai diproses, oleh Bidang Penegakan Perda,” pungkas Berdi.[zulkifli]