Mal Pelayanan Publik Pemprov Kalteng Diresmikan

Mal Pelayanan Publik Pemprov Kalteng Diresmikan

KEPALA UPT-PPD, Bapenda Kalteng, Maya Mustika.| foto : mmckalteng

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Pelayanan Teknis-PPD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat membuat inovasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) bertempat di Samsat Palangka Raya.

Kepala UPT-PPD, Bapenda Kalteng, Maya Mustika mengatakan, MPP merupakan kegiatan pelayanan langsung yang menyentuh pelayanan publik terhadap masyarakat.

"Inovasi ini bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palangkaraya dalam hal ini PTSP Kota Palangka Raya, kemudian pihak kepolisaan," ucapnya, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, MPP merupakan sebuah terobosan yang dilakukan badan pendapatan daerah untuk membantu masyarakat, khususnya wajib pajak. 

Dengan adanya MPP ini, proses pelayanan pembayaran pajak cepat dan hanya membutuhkan waktu lima belas menit asalkan semua syarat terpenuhi.

Syarat tersebut yakni, masyarakat membawa Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan STNK yang sudah difotokopi, setela itu langsung diproses. 

Ia mengharapkan, hadirnya MPP yang lokasinya berada di tengah-tengah Kota Palangka Raya ini dapat mewujudkan dan mendukung berjalannya pelayanan publik terhadap masyarakat luas serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membayar pajak selalu patuhi protokol Kesehatan, bayarlah pajak anda tepat waktu guna membantu pembangunan dalam mewujudkan Kalteng Berkah," tukasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo SP MM mengapresiasi peluncuran inovasi baru UPT PPD Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya wajib pajak.

Anang berharap, MPP ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Kota Palangka Raya, sehingga antusias dalam membayar pajak.

"Pajak yang dibayar digunakan kembali untuk membangun berbagai sektor, sehingga dapat mewujudkan Kalteng semakin Berkah," tutupnya.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama