Mantan Bendahara Sekolah Ini Nyusul mantan Kepseknya ke Lapas

Mantan Bendahara Sekolah Ini Nyusul mantan Kepseknya ke Lapas

TERPIDANA Kasus Tipikor Penyimpangan Dana BOS (kaos putih lengan abu-abu) divonis.| foto : kejaripulpis

PULANG PISAU - Mantan Bendahara SMKN-1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Neka Soni dieksekusi badan pihak Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Palangka Raya, pada Senin 19 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi SHnMH menjelaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir itu, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.

Selain itu, lanjut Priyambudi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk tanggal 27 Desember 2021. 

Di mana, terangnya, yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS, pada SMKN 1 Kahayan Hilir, mulai Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, dan 2017, yang bersumber dari dana APBN.

"Terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor penyimpangan dana BOS yang dilakukan bersama dengan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Ahmad Muhidin yang sudah di vonis sebelumnya," tutur Kajari Pulang Pisau kepada awak media, Rabu (19/1/2022). 

Atas tindakan yang dilakukan terpidana itu, ungkap Kajari, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp493.361.

Lanjutnya, terhadap besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp130.493.361.

Terpidana pun telah melakukan penitipan uang pengganti dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan sebesar Rp130 juta. 

Kemudian yang bersangkutan telah melakukan pembayaran uang pengganti kembali sebesar Rp493.361 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (Tim JPU). 
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. 

Sehingga terhadap uang pengganti tersebut telah disimpan atau dititipkan di RPL 043 Kejari Pulang Pisau (Penampungan Dana Titipan) dan akan disetorkan ke kas Negara. 

"Dengan demikian, dari penanganan perkara tipikor ini Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp130.493.361," jelas Priyambudi.

Pria asal Semarang Jawa Tengah itu menambahkan, proses eksekusi serta penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, berdasarkan anjuran pemerintah.

"Proses eksekusi terhadap terpidana N dilakukan pemeriksaan rapid tes Antigen, penggunaan masker dan jarak aman dalam melakukan eksekusi ke LAPAS Kelas IIA Palangka Raya," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama