Pastikan Minyak Goreng Satu Harga Disperindagkop Laksanakan Monitoring

Pastikan Minyak Goreng Satu Harga Disperindagkop Laksanakan Monitoring


BUNTOK – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Barito Selatan bersama jajaran intelkam Polres setempat melaksanakan sosialisasi sekaligus monitoring tindak lanjut penetapan harga minyak goreng satu harga dari Menteri Perdagangan RI di Buntok, Sabtu (22/1/2022).

Disampaikan oleh Kepala Disperindagkop dan UMKM Barsel Swita Minarsih melalui Kabid Perdagangan Masa Gomeri, berdasarkan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan RI pada tanggal 18 Januari 2022 telah ditetapkan harga minyak goreng dengan harga setara sebesar Rp 14.000/Liter.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Sabtu (22/1/2022) dimulai sekitar jam 08.40 WIB telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan monitoring harga minyak goreng di Ritel Modern yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) dan Agen Sembako dan Pengusaha Tradisional di Kota Buntok.

“Sasaran kegiatan antara lain, Mini Market SMMart, Indomaret di Jalan Pelita Raya dan Alfamart di Jalan Pelita Raya Buntok,” terangnya.

Berdasarkan hasil monitoring, untuk harga minyak goreng di pengusaha/pedagang Tradisional masih berkisar Rp. 21.000/liter, saat ini masih menggunakan harga lama karena harga di Agen sudah tinggi.

Sementara itu, untuk harga minyak goreng di Toko Ritel Modern yang tergabung dalam APRINDO seperti Indomaret dan Alfamart sudah menerapkan harga baru sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 14.000/liter.

“Pihak Toko Ritel Modern juga membatasi pembelian bagi konsumen sebanyak 2 kemasan per orang/hari, baik kemasan 1 liter maupun 2 liter,” beber Masa.

Diungkapkan dia lagi, saat ini stock minyak goreng di pedagang tradisional relatif masih tersedia, sedangkan di beberapa toko ritel modern stock minyak goreng sudah mulai kosong.

Dalam kegiatan tersebut, Disperindagkop dan UMKM juga membagikan surat dari Mendag terkait kebijakan satu harga minyak goreng kepada pengusaha toko tradisional dan toko modern.

Adapun tujuan dari penetapan harga setara tersebut, adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Penetapan harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000/Liter untuk menjamin ketersediaan minyak goreng, guna pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk pedagang yang tergabung dalam Aprindo seperti Indomaret dan Alfamart di Kota Buntok telah menerapkan harga Minyak Goreng baru terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022, sementara itu untuk pedagang pasar tradisional di Kota Buntok relatif masih menggunakan harga lama, dan selanjutnya diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga,” jelas Kabid.

Selanjutnya, Masa Gomeri membeberkan kendala penyesuaian harga minyak goreng di tingkat Pasar tradisional, yaitu harga beli minyak goreng yang tinggi dari Agen. Mengingat rata-rata stok minyak goreng yang ada di pasar tradisional saat ini dibeli dari Agen, sebelum diterbitkannya kebijakan satu harga minyak goreng oleh pemerintah.

Ada kekhawatiran kemungkinan para konsumen akan membeli dalam jumlah banyak (punic buying) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, mengingat saat ini minyak goreng pada tingkat pengusaha ritel modern telah turun pada harga Rp 14.000/Liter.

Selain itu, ada hal yang perlu terus diawasi, yaitu oknum pengusaha/pedagang nakal yang akan memonopoli minyak goreng tersebut, untuk diperjualbelikan kembali mengingat stock di toko ritel modern masih belum stabil.

“Oleh karena itu kita menghimbau kepada masyarakat, supaya jangan sampai melakukan pembelian minyak goreng berlebihan agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran. Karena pemerintah pusat akan segera menyesuaikan harga di semua pasar, baik itu di ritel modern maupun pasar tradisional,” imbau dia mengakhiri.[adv]

Lebih baru Lebih lama