KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng mengoptimalisasikan perlindungan sosial bagi tenaga non ASN penerima jasa dan upah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Sosial Kapuas, Budi Kurniawan, Rabu (26/1/2022) mengatakan, optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenakerjaan (Jamsostek) merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi perlindungan tenaga Kerja yang penerima upah.
"Yang mana di dalamnya ada dua program besar yakni, perlindungan untuk kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujarnya.
Untuk si Kabupaten Kapuas lanjutnya banyak pekerja kita Non ASN khususnya dari segmen penerima upah yang bersumber dari APBD seperti tenaga kontrak kepala desa dan perangkat sesa, kepala BPD hingga ketua RT, mantir adat, damang adat dan lain lainnya.
Kadinsos menjelaskan, bahwa selama ini belum optimal perlindungan jaminan ketenagakerjaannya.
"Melalui program tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas, maka bagi mereka yang sudah tercover oleh BPJS Jamsostek nanti tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja dan kematian atau musibah semua dicover melalui asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada konteks ini perlindungan Pemerintah sudah cukup maksimal oleh program BPJS Ketenagakerjaan khususnya JKK dan JKM dimana resiko pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah sesa melalui aparatnya, ketua RT, samang dan lain-lain cukup tinggi, sehingga perlu kehadiran pemerintah melalui asuransi ketenagakerjaan,” paparnya.
Kadinsos menambahkan, bahwa Pemkab Kapuas melalui Sekda Kapuas telah menyerahkan secara simbolis santunan kematian Kepesertaan Non ASN tenaga pendidik atau honorer Pemkab Kapuas kepada dua orang ahli waris, dalam rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi Program ?Jamsostek segmen Penerima Upah dalam Non ASN.[zulkifli]