BANJARBARU – Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kalsel Satu Data digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (19/1/2022).
Sosialisasi ini tentunya sangat penting untuk mewujudkan data yang berkualitas, terpadu, mudah diakses, dapat dipertanggungjawabkan dan dibagipakaikan
Pada kegiatan yang dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Adi Santoso ini diikuti seluruh SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan Diskominfo 13 Kabupaten/Kota.
Menurut Adi, hadirnya Pergub ini harus diiringi dengan upaya teknis pelaksanaan. Para pemangku kepentingan juga diharapkan dapat mengimplementasikan dan memahami kontribusi masing-masing dalam penyelenggaraan Kalsel Satu Data.
“Mengingat pentingnya data bagi pembangunan, saya mendorong agar forum Satu Data Kalsel dapat bergerak cepat untuk mengkoordinasikan dan menetapkan dengan jelas bagaimana standar data yang butuhkan, struktur dan format baku dari metadata yang berguna bagi kelancaran proses pembangunan,” terang Adi.
Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Syarifah Norhani mengatakan, dengan hadirnya Pergub ini, semua kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan metadata baik di lingkup SKPD Pemprov Kalsel ataupun Dinas Kominfo-TIK kabupaten/kota telah memiliki payung hukum, sehingga sinergi yang terjalin juga semakin erat.
“Semoga dengan hadirnya Pergub ini kita (Dinas Kominfo Kalsel) bisa meningkatkan sinergi baik SKPD Pemprov Kalsel dan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan Kalsel Satu Data,” ujar Syarifah.
Sampai saat ini, Syarifah menyebutkan baru 50 persen atau setangah SKPD di lingkup Pemprov Kalsel yang menyerahkan data sektoral.
Namun demikian, Ia berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pemahaman dengan cara jemput bola agar Kalsel Satu Data ini bisa cepat terwujud.
“Jadi nanti kita akan jemput bola memberikan pemahaman pentingnya satu data ini, apalagi Dinas Kominfo juga sudah ditunjuk oleh pusat sebagai wali data. Nantinya, semua data sektoral yang diberikan akan kita kelola, dan rapikan lagi, setelahnya kita kembalikan (data yang sudah dikelola) lagi ke SKPD bersangkutan,” pungkas Syarifah.[advertorial]