PALANGKA RAYA - Sebagai instansi teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya diminta dan diharapkan untuk lebih aktif lagi dalam mengawasi pelanggaran perda yang terjadi di Kota Cantik itu.
Seperti dalam menegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"Sangat disayangkan apabila disaat penindakan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 tidak di backup oleh Satpol PP Kota Palangka Raya, sehingga Satgas hanya bisa membubarkan dan tidak menegakkan Perda nomor 7 tahun 2021 itu," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, Senin (31/1/2022).
Lanjut dikatakannya, apabila dalam kegiatan berikutnya Satpol PP tidak hadir dalam penegakan Perda prokes ini, maka pihaknya akan bermohon kepada Walikota Palangka Raya untuk melakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP Kota Palangka Raya guna mendengar keterangan dari pihak Satpol PP kenapa tidak melakukan penindakan Perda.
"Satpol PP ini kan wajah dari Pemkot Palangka Raya dalam menegakkan aturan, maka dari itu saya harap mereka bisa aktif dalam melakukan penindakan Perda," tandasnya.[kenedy]