Penerapan Tilang Elektronik Didukung Penuh Legislator Kota

Penerapan Tilang Elektronik Didukung Penuh Legislator Kota

ANGGOTA DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palangka Raya mendapat dukungan penuh dari legislator Kota setempat.

Menurut anggota DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, dengan adanya sistem tilang elektronik tersebut, para petugas yang membidangi akan sangat terbantu dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Penindakan terhadap pelanggar rambu lalu lintas di jalan raya wajib dilakukan, apabila tidak dilakukan penindakan maka dikhawatirkan nantinya akan menjadi kebiasaan buruk yang bisa membahayakan, seperti tidak menggunakan helm.

"Dengan adanya tilang elektronik, maka masyarakat diajarkan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya," ungkapnya, Minggu (30/1/2022).

Dikatakannya, apabila pengendara yang melintas di jalan raya tidak menaati anjuran berlalu lintas yang baik maka akan berakibat fatal.

Maka dari itu, seluruh masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya wajib mematuhinya agar tidak mengalami hal yang buruk menimpa.

"Apabila kita memulai dengan hal yang baik maka baik pula hasilnya. Apabila berkendaraan dimulai dengan hal yang sudah salah, tentu suatu saat akan mengalami hal yang dapat merugikan diri kita sendiri di kemudian hari," tuturnya.

Saat ini, tambahnya, di Kota Palangka Raya sudah ada dua titik persimpangan yang dipasangi kamera untuk penindakan tilang elektronik ada dua. 

Lokasi tersebut, bebernya, di jalan Tjilik Riwut Km 1 menuju arah Bundaran Besar dan lokasi yang sama namun menuju arah Polda Kalteng.

"Masyarakat diharapkan terus meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Mematuhi aturan berlalu lintas bertujuan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain," tutupnya.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama