DIDAMPINGI Komisi I, Ketua Tim Percepatan Pemekaran Takam5, Rabbiansyah mempertanyakan anggaran kajian kabupaten baru.| foto : zainuddin
KOTABARU - Bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Ketua Tim Percepatan Pemekaran Tanah Kambatanglima (Takam5) mendatangi Kantor Balitbangda Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Kamis (27/1/2022).
Kedatangan mereka diterima Sekretaris Balitbangda Kalsel dan Tim Kajian Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Taufik Arbain bersama tim lainnya.
Didampingi Komisi I, Ketua Tim Percepatan Pemekaran CDOB-TKL Takam5, Rabbiansyah mempertanyakan apakah DPRD Kalsel dan Pemprov Kalsel sudah memberikan anggaran di APBD Murni 2022 untuk biaya kajian sebesar Rp250 juta.
"Dari hasil pemaparan Balitbangda Provinsi bahwa sampai hari ini belum ada anggaran yang masuk, terkecuali di APBD Perubahan nanti dan kemungkinan baru terakomodir," katanya.
Jika biaya kajian baru itu teranggarkan pada APBD Perubahan, maka Oktober 2022 baru ada uang yang bisa digunakan untuk mendanai kajian akademis. Berarti tim kajian hanya punya waktu 3 bulan dalam bekerja.
Politisi Partai Perindo ini menyebut idealnya butuh waktu 6 bulan dalam hal kajian dan penelitian tersebut, mengingat gambaran tersebut di dapatkan pada saat dalam pertemuan.
Rabbiansyah juga menambahkan, ini nantinya menghambat proses kajian akademis Takam5, karena biaya Kajian tidak masuk dalam anggaran APBD Murni di tahun 2022.
Untuk itu, Ketua Tim CDOB-TKL meminta agar Tim Kajian ULM membuat proposal anggaran biaya kajian secepatnya dengan mengacu kepada RKA Balitbangda untuk dapat di teruskan kepada pihak ketiga.
Dalam hal tersebut, yang ada hanya Dana Kompensasi Tambang PT. STC yang berkisar Rp700 miliar, dan yang diharapkan untuk Kotabaru Seberang bisa diakomodirkan, mengingat kisaran yang digambarkan tidak lebih dari Rp450 juta untuk kajian awal tahun 2022 ini.
Sekretaris Komisi I sekaligus ketua Tim percepatan CDOB-TKL ini meminta agar kajian sudah bisa dijalankan dan polanya nanti Tim Kajian ULM akan membuat MoU dengan PT. STC jika disetujui oleh Pemkab Kotabaru dan DPRD Kotabaru.
"Karena kajian tersebut sudah termasuk skala proritas yang menggambarkan kondisi di 12 Kecamatan dan 109 Desa yang rencana di Mekarkan," pungkas legislator yang akrab disapa Robi ini.[zainuddin/syariah]